Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Provinsi Papua Barat tahun ini membentuk Duta Pajak guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Rabu, mengatakan Duta Pajak akan ditempatkan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Manokwari.
“Duta Pajak ini selain akan melakukan sosialisasi terkait pajak pada pegawai, baik ASN dan honorer. Mereka juga akan melakukan pendataan apakah pegawai sudah membayar pajak seperti PBB P2 atau belum. Kalau mereka belum mempunyai PBB, Duta Pajak ini yang akan membuatkan,” ujarnya.
Setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dibagikan, pihaknya segera melatih Duta Pajak yang akan ditempatkan satu orang di satu OPD.
Dengan adanya Duta Pajak tersebut, diharapkan penerimaan PAD lebih optimal karena mereka akan menyasar lebih banyak wajib pajak di setiap OPD.
Jika ada kegiatan perekonomian di masing-masing OPD seperti kantin atau tempat parkir, katanya, maka Duta Pajak bisa memungut pajak dari situ.
“Kalau ada kantin kan seharusnya mereka setor pajak restoran ke pemerintah daerah, selama ini mereka setor ke Pajak Pratama. Itu karena pajak belum tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.
Setelah terbentuk Duta Pajak di masing-masing OPD, pihaknya juga akan meminta kebijakan pimpinan daerah agar ASN wajib membayar PBB P2.
“Kita juga mengusulkan agar bupati mengeluarkan kebijakan untuk tidak membayarkan TPP pada ASN sebelum mereka melunasi PBB P2 sehingga realisasi penerimaan pajak bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ia mengatakan tahun ini target pajak Pemkab Manokwari Rp97 miliar. Target tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2024 yang Rp58 miliar.
Dengan meningkatnya target pajak tersebut, katanya, membutuhkan upaya ekstra agar pihaknya bisa mencapai target, apalagi saat ini pemerintah pusat telah melakukan pemangkasan anggaran dana transfer daerah.
Bapenda Manokwari membentuk Duta Pajak guna optimalkan PAD
Kamis, 13 Februari 2025 15:51 WIB

Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur (ANTARA/Ali Nur Ichsan)