Manokwari (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat menggodok surat edaran terkait penghentian penerimaan tenaga honorer baru di 48 organisasi perangkat daerah lingkup provinsi setempat.
Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori di Manokwari, Selasa, mengatakan surat edaran tersebut nantinya ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Surat edaran itu kemudian kami sebarkan ke semua organisasi perangkat daerah di lingkup provinsi," kata Herman.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menata pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS), sehingga seluruh tenaga honorer yang lama diakomodasi mengikuti seleksi secara bertahap.
Ada dua kategori seleksi yaitu honorer berusia kurang dari 35 tahun mengikuti seleksi calon PNS, dan lebih dari 35 tahun masuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Masih tersisa 180 orang honorer yang sedang kami usulkan untuk seleksi tahap berikut. Jadi, tidak ada nama honorer baru yang masuk," tegas Herman.
Selain itu, dia mengingatkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat, dan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) agar tidak mengabaikan kebijakan dimaksud.
Penghentian penerimaan honorer baru tidak hanya diterapkan pemerintah daerah, melainkan kementerian/lembaga tingkat pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Kalau ada yang terima tenaga honorer baru, resikonya harus tanggung biaya gaji sendiri karena tidak lagi dianggarkan," ucap Herman.
Dia menyebut kebijakan penghentian penerimaan honorer baru sudah disampaikan secara langsung oleh Gubernur Papua Barat kepada pimpinan OPD lingkup provinsi saat apel gabungan di Manokwari.