Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Papua Barat mengoptimalkan pungutan pajak dengan adanya petugas pemeriksa pajak daerah (PPD).
Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari Sius N Yenu di Manokwari, Sabtu, mengatakan petugas PPD bisa memeriksa apakah laporan wajib pajak khususnya badan usaha sudah sesuai dengan kondisi nyata perusahaan tersebut.
“Dengan adanya petugas pemeriksa maka pungutan pajak dari Bapenda akan lebih optimal karena dapat mengurangi tingkat kebocoran dari pelaporan wajib pajak,” katanya.
Ia mengatakan, petugas PPD berjumlah tiga orang mulai dibentuk tahun 2024 dengan mengikuti bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah memiliki sertifikasi pemeriksa pajak.
Setelah memiliki petugas PPD, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat agar tahun ini mereka bisa melaksanakan tugasnya melakukan pemeriksaan wajib pajak badan usaha.
“Sebelum ini memang Bapenda tidak bisa melakukan pemeriksaan laporan wajib pajak badan usaha karena belum mempunyai SDM yang kompeten. Tapi sekarang kita kita sudah memilikinya,” ujarnya.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur menjelaskan, petugas PPD akan bergabung dengan tim pengawasan dan pengendalian pajak daerah (TPPD). Anggota TPPD terdiri dari Bapenda, Inspektorat Manokwari, dan BPK Provinsi Papua Barat.
“Nantinya mereka akan mendapat SK dari Sekda Manokwari karena ini lintas sektor. Selanjutnya tim itulah yang akan melakukan pemeriksaan pajak di perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Bapenda Manokwari optimalkan pungutan pajak dengan petugas PPD
Sabtu, 1 Februari 2025 7:44 WIB

Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari Sius N Yenu (ANTARA/Ali Nur Ichsan)