Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, pada tahun ini mulai menerapkan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Sabtu, mengatakan pembebasan BPHTB tersebut mulai berlaku sejak 17 Januari 2025.
"Pembebasan BPHTB sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada 25 November 2024," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan penghapusan BPHTB hanya berlaku untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan kebijakan tersebut, maka rumah subsidi atau rumah yang mempunyai harga maksimal Rp240 juta tidak lagi dikenai BPHTB.
Namun, bagi warga masyarakat yang ingin menikmati bebas BPHTB harus terdata pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Karena, program tersebut juga untuk sukseskan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan sehingga rumah bebas BPHTB harus didaftarkan ke Kementerian Perumahan," katanya.
Sebelum ada program kebijakan tersebut, rumah subsidi dengan harga Rp240 juta dikenai BPHTB sebesar Rp7 juta per transaksi atau saat aset rumah berpindah tangan.
Namun, setelah adanya program tersebut, sebagai OPD teknis pemungut pajak, setelah 17 Januari 2025 pihaknya akan lebih selektif untuk memungut BPHTB.
Pihak-pihak yang sudah mengurus bebas BPHTB di Kementerian Perumahan harus mendapat pembebasan pajak. Namun, yang belum mengurus tetap dipungut pajak BPHTB.
"Pengembang perumahan subsidi atau pemilik rumah yang akan menjual ke pihak lain bisa mengurus bebas BPHTB. Tapi dibatasi rumah dengan harga maksimal Rp240 juta. Sedangkan rumah di atas Rp240 juta tetap kena BPHTB," ujarnya.