Manokwari (ANTARA) - Penerimaan dari sektor pajak untuk Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat sebesar Rp8,2 miliar sudah masuk pada kas daerah.
Sekretaris Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Senin, mengatakan penerimaan tersebut hanya dalam kurun waktu 1,5 bulan atau dari tanggal 1 Januari 2025 hingga 15 Februari 2025.
“Karena pembayaran pajak di Manokwari sudah berbasis digital maka seluruh penerimaan kita langsung masuk di kas daerah,” katanya.
Ia mengatakan, penerimaan pajak tersebut terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), pajak restoran dan hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak penerangan jalan (PPJ).
Selain itu, pada tahun ini Pemkab Manokwari juga sudah mendapatkan penerimaan pajak dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari opsen PKB dan BBNKB saja telah memberi penerimaan pada Pemkab Manokwari sebesar Rp1,8 miliar yang terdiri dari opsen PKB Rp1,2 miliar dan BBNKB sebesar Rp600 juta.
Dengan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Manokwari, maka pajak akan otomatis masuk setiap hari dari Samsat Manokwari ke rekening kas daerah Pemkab Manokwari.
“Tentu ini adalah awal yang positif, karena tahun ini target penerimaan asli daerah (PAD) Pemkab Manokwari mencapai Rp97 miliar,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan masuknya penerimaan pajak ke kas daerah maka sudah dapat digunakan Pemkab Manokwari untuk membiayai kebutuhan daerah sejak awal tahun.
Apalagi saat ini seluruh pemerintah daerah tidak terkecuali Pemkab Manokwari sedang berjuang menggenjot PAD karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kita Bapenda sebagai salah satu OPD pemungut siap terus menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak,” katanya.
Penerimaan pajak Pemkab Manokwari Rp8,2 miliar masuk kas daerah
Senin, 24 Februari 2025 22:19 WIB

Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur (ANTARA/Ali Nur Ichsan)