Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari Papua Barat kini telah menggelontorkan Rp25 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles E. Wondiwoy di Manokwari, Selasa mengatakan sudah mulai melakukan pembayaran THR ASN sejak Senin (24/3).
“Pembayaran THR sudah sejak kemarin dan hari ini. THR kita bayarkan untuk lebih dari 4.000 ASN di lingkup Pemkab Manokwari,” ujarnya.
THR dibayarkan kepada seluruh ASN tidak hanya ASN yang beragama Islam saja. ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Ia mengatakan bahwa besaran THR yang diterima ASN berdasarkan gaji pokok sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing.
Sedangkan proses pembayaran THR yang sedang terjadi adalah bank sudah mentransfer ke rekening giro tiap organisasi perangkat daerah (OPD) kemudian di salurkan ke rekening masing-masing pegawai ASN.
“Dari laporan yang saya terima, pihak Bank sudah distribusi dana THR ke rekening giro OPD. Tinggal selanjutnya bendahara OPD setor rekening masing-masing pegawai agar bank mentransfer ke rekening pegawai. Sebagian OPD sudah distribusi ke masing-masing pegawai,” katanya.
Ia mengatakan bahwa meski pemerintah pusat menginstruksikan pemda membayarkan THR dan gaji ke 13 namun tidak ada alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk pembayaran THR.
Sumber dana pembayaran THR adalah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Manokwari.
Pihaknya harus menyisihkan sebagian DAU untuk mencukupi pembayaran THR dan gaji 13.
“Setelah kita menjalankan pembayaran THR, nanti gaji ke 13 akan dibayarkan setelah bulan Juli 2025,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Manokwari gelontorkan Rp25 miliar untuk THR ASN