Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat masih membebaskan biaya pengurusan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah ibadah pada tahun ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Manokwari Albinus Cobis di Manokwari, Kamis, mengatakan, pembebasan biaya pengurusan PBG merupakan kebijakan Bupati Manokwari.
“Pembebasan biaya PBG sejak tahun lalu dan tetap berjalan tahun ini, bahkan menjadi program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari,” katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Manokwari tidak membebaskan semua pengurusan PBG karena sebagian PBG ditarik retribusi.
PBG gratis hanya berlaku untuk rumah ibadah, bangunan pemerintah dan PBG untuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, tidak ada kuota khusus yang ditetapkan pemda untuk jumlah PBG gratis rumah ibadah.
Pihaknya akan membebaskan biaya seluruh pengajuan dokumen PBG rumah ibadah.
“Yang penting pengurus rumah ibadah dapat memenuhi seluruh persyaratannya maka kita proses. Hal ini berlaku untuk rumah ibadah semua agama di Manokwari,” katanya.
Baca Juga: Kemenag Papua Barat target sertifikasi tanah wakaf rampung Oktober
Ia mengatakan, dokumen PBG wajib dimiliki setiap pemilik gedung termasuk rumah ibadah sesuai amanat UU No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung
Namun, sebagian besar pengurus rumah ibadah masih kesulitan mengurus PBG karena belum memiliki sertifikat tanah.
Masih banyak tempat ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat dan belum memiliki sertifikat, padahal dokumen pertanahan yang diakui negara hanya sertifikat.
“Petunjuk bapak bupati, setidaknya tahun ini minimal ada tujuh rumah ibadah dapat diproses PBG. Tapi itu semua tergantung pengurus masing-masing rumah ibadah,” katanya.
Ia menambahkan, teknis pengurusan PBG rumah ibadah diawali dengan mengurus rekomendasi PBG di Dinas PUPR. Sedangkan pihaknya hanya mengeluarkan dokumen PBG atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengurus tempat ibadah hanya membutuhkan tiga syarat dalam mengurus PBG yaitu sertifikat tanah, gambar bangunan dan penanggung jawab rumah ibadah.