Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat menargetkan program prioritas sertifikasi tanah wakaf dirampungkan pada Oktober 2024.
"Sekarang dalam tahap validasi data dan kami pastikan Oktober sudah selesai," kata Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor di Manokwari, Jumat.
Dia menjelaskan Kemenag telah menandatangani perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat.
Sertifikasi itu, kata dia, memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan tanah wakaf sekaligus memastikan aset tersebut dikelola secara efisien sehingga dapat memberikan manfaat.
"Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Kementerian Agama," ucap Jems.
Selain itu, kata dia, percepatan sertifikasi tersebut bertujuan meningkatkan tertib administrasi terhadap seluruh lahan yang diperuntukkan sebagai rumah ibadah.
Kemenag juga akan mengecek penggunaan lokasi lain sebagai area beribadah, seperti hotel atau rumah toko, guna memastikan penerbitan izin prinsip dengan batas waktu tertentu.
"Tidak ada larangan pendirian rumah ibadah. Kalau memang belum punya aset, kami keluarkan izin sementara," ujar Luksen.
Kepala BPN Papua Barat John Wiclif Aufa menjelaskan jumlah tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat ada 69 lokasi dengan luas mencapai 170.979 meter persegi, sedangkan 166 lokasi seluas 1.085.949 meter persegi belum tersertifikasi.
Penandatangan nota kesepahaman menjadi dasar dalam merealisasikan program percepatan sertifikasi harta benda wakaf di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Nota kesepahaman tersebut, kata dia, ditindaklanjuti ke Bimas Islam dan kepala KUA tingkat kabupaten/kota supaya gerakan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan lancar dan optimal.
"Karena sertifikat itu penting untuk mengamankan harta benda wakaf dari sengketa atau penyalahgunaan oleh pihak tertentu," ujar Jhon Wiclif.