Sorong (ANTARA) - Masyarakat adat di Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memanfaatkan hutan adat untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi di kampung tanpa merusak hutan, sebagai upaya melindungi keberlanjutan hutan untuk anak cucu pada masa mendatang.
Perwakilan Perkumpulan Kawan Pesisir, Loesye Faino Fainsenem, di Sorong, Selasa, mengatakan pemanfaatan hutan adat tanpa merusak hutan merupakan komitmen masyarakat adat sebagai wujud kepedulian terhadap hutan itu.
"Kami mengelola hutan tanpa merusak hutan, jadi kami benar-benar menjaga hutan itu," ucapnya.
Pihaknya pun melakukan pemetaan terhadap potensi hutan adat, yang terbagi dalam beberapa bagian yakni hutan lindung yang melindungi daerah keramat, hutan konservasi, dan hutan pemanfaatan.
"Hutan konservasi itu kalau ada pohon yang sudah rusak kami langsung reboisasi kembali," katanya.
Dari pemetaan potensi hutan adat itu, sambungnya, masyarakat adat menghadirkan jasa lingkungan bagi setiap wisatawan untuk melihat burung dan reptil di dalam hutan adat itu.
"Kami sangat bersyukur bahwa upaya untuk mendapatkan ruang pemanfaatan hutan adat akhirnya dijawab pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya terdapat tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat mendapatkan persetujuan melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung.
Ketiga kampung itu adalah Hutan Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan, seluas 1.025 hektare, kemudian Hutan Kampung Kalitoko, Distrik Teluk Mayalibit seluas 3.890 hektare, dan Hutan Kampung Waifo, Distrik Tiplol Mayalibit, seluas 355 hektare.
SK KLHK diserahkan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Elisa Kambu kepada perwakilan masyarakat di tiga kampung pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025 di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, pada Senin (17/3).
Dengan hadirnya legalitas dari pemerintah pusat, kata dia, masyarakat adat bisa menjaga hutan mereka dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Masyarakat Raja Ampat manfaatkan hutan adat dengan tanpa merusak hutan
Selasa, 18 Maret 2025 15:13 WIB

Perkumpulan Kawan Pesisir, Loesye Faino Fainsenem (kiri) dan Kepala kampung friwen, Insemina Wawiyai (kanan) memperlihatkan SK Kemenhut di Kota Sorong, Selasa (18/3/2025) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)