Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, telah menyelesaikan penataan aset untuk tukar guling dengan Kantor PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Manokwari.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Manokwari Immanuel Pangaribuan di Manokwari, Senin, mengatakan bahwa Kantor PLN UP3 Manokwari harus direlokasi karena terkena dampak proyek pemerintah, yaitu pembangunan Kawasan Area Publik (KAP) Borarsi.
"Dengan demikian, pemerintah harus menyiapkan bangunan untuk Kantor PLN UP3 Manokwari, dan kami sudah menyiapkan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manokwari," ujar anggota tim penataan aset tersebut.
Immanuel menjelaskan bahwa pemkab setempat sudah melakukan penataan aset guna memastikan lahan dan bangunan tersebut bisa diserahkan kepada PLN Manokwari.
Menurut dia, saat ini bangunan Kantor PTSP sudah memiliki sertifikat dan berstatus clear and clean, artinya status tanah dan bangunan sudah tidak ada masalah.
Bupati Manokwari, kata dia, bahkan sudah menyerahkan salinan sertifikat kepada pihak PLN Manokwari pada minggu lalu. Hal ini mengingat syarat untuk tukar guling bagi BUMN adalah bangunan harus memiliki sertifikat.
Diinformasikan pula bahwa Kantor DPMPTSP Manokwari sudah dipindahkan ke Gedung C kompleks Kantor Bupati Manokwari.
Sembari menunggu proses tukar guling, lanjut dia, bangunan bekas Kantor DPMPTSP Manokwari tetap dijaga sebagai aset Pemkab Manokwari.
Penjagaan aset oleh satpol PP, sedangkan kebersihan oleh dinas pariwisata. Dalam hal ini, pihaknya secara periodik membersihkan kantor tersebut agar tidak terlihat kumuh.
Ia berharap PLN bisa segera pindah ke gedung bekas kantor DPMPTSP pada tahun ini sehingga bangunan tidak dijarah oleh oknum tak bertanggung jawab dan mengalami kerusakan parah.
Kantor PLN Manokwari yang ada saat ini, kata dia, akan dibongkar dan digunakan untuk pembangunan KAP Borarsi. Tidak hanya Kantor PLN, tetapi sejumlah ruko di belakang Kantor PLN juga akan dibongkar.
"Kami saat ini sedang menunggu izin prinsip dari Dirut PLN. Jika izin prinsip sudah keluar, PLN bisa pindah ke DPMPTSP," ujarnya.
Sebelumnya, Manajer PT PLN UP3 Manokwari Fredrik M. Noriwari mengatakan bahwa pihak PLN UP3 Manokwari hingga kini masih menunggu izin prinsip dari PLN Pusat, Jakarta.
Sebagai BUMN, kata Fredrik, setiap penghapusan aset atau penyerahan aset harus memiliki izin prinsip jajaran direksi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Namun, setelah izin prinsip keluar, lanjut dia, PLN UP3 Manokwari juga tidak serta-merta langsung dapat pindah kantor mengingat terdapat sistem dan server SCADA (supervisory control and data acquisition) yang harus ditangani terlebih dahulu.
SCADA adalah sistem kontrol jika terjadi kerusakan jaringan listrik atau pemadaman di area Manokwari. Melalui SCADA, PLN bisa memprediksi titik kerusakan sehingga cepat penanganan jika terjadi pemadaman listrik.
Sistem SCADA cukup sensitif sehingga untuk memindahkannya membutuhkan kehati-hatian dan waktu cukup lama. Apalagi, kata dia, jaringan SCADA berbasis fiber optik (FO) sehingga PLN harus melakukan konfigurasi ulang jika melakukan pemindahan.
Dengan SCADA, pihaknya bisa melakukan normalisasi secara digital jika terjadi gangguan jaringan listrik sehingga pemindahan SCADA juga memengaruhi pelayanan.
"Jika membutuhkan waktu pemindahan sebulan, misalnya, saat terjadi gangguan, petugas harus turun ke lapangan dan mencari titik gangguan secara manual," katanya.
Manokwari selesaikan tata aset tukar guling Kantor PLN
Senin, 24 Maret 2025 14:19 WIB

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Manokwari Immanuel Pangaribuan. ANTARA/Ali Nur Ichsan