Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Papua Barat, melakukan langkah-langkah sebagai upaya mencapai target rencana strategis (renstra) pajak daerah tahun 2021-2026.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Sabtu, mengatakan sesuai renstra Pemkab Manokwari, pajak daerah pada 2026 ditargetkan mencapai Rp90 miliar.
"Pendapatan dari pajak Pemkab Manokwari masih berada di jalur yang positif dan kami optimis dapat memenuhi target sesuai renstra di tahun 2026," ujarnya.
Ia mengatakan tahun ini target pajak Pemkab Manokwari sudah mencapai Rp97 miliar. Target tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2024 yang hanya Rp58 miliar.
Kenaikan target pajak tersebut, karena Pemkab Manokwari menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemkab Manokwari memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025. Dengan opsen pajak tersebut memberi tambahan pajak sebesar Rp33 miliar.
"Sedangkan, pajak lainnya seperti PBB P2, pajak mineral, pajak hotel dan restoran tahun ini ditargetkan Rp63 miliar," ujarnya.
Meskipun sudah sesuai jalurnya, namun Bapenda Manokwari tetap melakukan langkah dan upaya agar penerimaan pajak lebih maksimal.
Salah satunya adalah melakukan pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) karena belum diperbaharui sejak 2016.
Menurutnya, data PBB P2 masih menggunakan data lama sejak pelimpahan data PBB P2 dari Kantor Pajak Pratama sejak tahun 2009.
Akibatnya, saat ini banyak ditemukan data wajib pajak PBB P2 yang dobel, ada beberapa pemilik bidang tanah yang sudah tidak diketahui domisilinya, hingga objek tanah atau bangunan yang tertera PBB P2 tapi tidak diketahui lokasinya.
Hal itu menyebabkan penerimaan dari PBB P2 selalu tidak memenuhi target tiap tahun dan menimbulkan piutang yang menumpuk cukup banyak.
"Target pajak PBB P2 kita tiap tahunnya Rp6 miliar tapi realisasinya hanya Rp5 miliar, kekurangan Rp1 miliar itu yang menumpuk terus per tahunnya. Dari 2009 hingga 2024 piutang PBB P2 sudah mencapai Rp30 miliar," ujarnya.
Ia menambahkan Bapenda juga perlu mengelola piutang PBB P2 supaya hutang bisa dikurangi atau dihapuskan.
Untuk melakukan upaya tersebut, pihaknya harus mendapatkan telaah dari inspektorat dan harus mendapat persetujuan dari DPRD Manokwari.
"Sesuai dengan aturan, jika pemda akan menghapuskan hutang di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD," ujarnya.