Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat mulai memberlakukan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sejak 5 Januari 2025.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Sabtu, mengatakan dengan adanya opsen pajak MBLB maka Pemprov Papua Barat mendapat bagian dari pajak MBLB.
“Sebelum adanya opsen pajak, perusahaan terkait hanya membayar pajak MBLB 20 persen untuk Pemkab Manokwari. Setelah adanya opsen pajak maka pajak MBLB meningkat menjadi 25 persen,” ujarnya.
Menurut dia, meski secara persentase ada peningkatan akibat opsen pajak, namun sebenarnya perusahaan tidak memiliki beban lebih dalam membayar pajak MBLB.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak MBLB ditentukan sebesar 25 persen.
Namun, karena Pemkab Manokwari ingin memberikan kemudahan dalam iklim investasi, maka Pemkab Manokwari hanya menarik pajak MBLB sebesar 20 persen.
“Setelah adanya opsen pajak MBLB ini, perusahaan kembali membayar 25 persen. Jadi tidak ada penambahan pajak, hanya pembagian-nya saja yang dirubah. Kabupaten tetap menerima 20 persen sedangkan 5 persen untuk provinsi,” ujarnya.
Umrah Nur menyebut Pemprov Papua Barat sudah sewajarnya mendapat bagian dari pajak MBLB karena pengelolaan mineral seperti penetapan tarif harga material menjadi kewenangan pemprov.
Perusahaan-perusahaan yang wajib membayar pajak MBLB yaitu perusahaan pabrik semen, pertambangan, galian C dan perusahaan pengerukan batu pasir.
Ia menambahkan, adanya opsen pajak MBLB tidak terlalu mempengaruhi target pendapatan dari sektor mineral karena persentase untuk kabupaten masih sama.
Target pajak MBLB tahun ini sebesar Rp6,6 miliar atau hanya meningkat Rp300 juta dibanding target tahun lalu yang sebesar Rp6,3 miliar.
Pemkab Manokwari berlakukan opsen pajak MBLB sejak 5 Januari
Sabtu, 1 Februari 2025 7:42 WIB

Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur (ANTARA/Ali Nur Ichsan)