Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat, mengingatkan pemerintah daerah agar dalam menerapkan pergeseran anggaran harus sesuai aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua I DPRK Manokwari Suriyati Faisal di Manokwari, Senin, mengatakan hingga kini Pemkab Manokwari belum membagikan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada OPD karena masih melakukan pergeseran anggaran usai adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo.
"Belum adanya pembagian DPA tidak terjadi di Manokwari saja, tapi terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia, karena terjadi efisiensi anggaran. Namun, kita mengingatkan pergeseran tetap harus sesuai aturan," katanya.
Ia mengatakan APBD Kabupaten Manokwari 2025 sudah disahkan oleh DPRK sejak November 2024 dengan pagu anggaran Rp1,43 triliun.
Setelah itu, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran yang membuat Pemkab Manokwari harus melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran.
Efisiensi anggaran tersebut terfokus pada proyek fisik, yang mana pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) Pemkab Manokwari sebesar Rp60 miliar baik dari DAU maupun DAK fisik.
Dengan adanya efisiensi tersebut, sebagai lembaga yang memiliki fungsi melakukan pengawasan, penganggaran dan legislasi, DPRK wajib mengawal pergeseran anggaran pemda.
Hal itu perlu dilakukan agar pergeseran anggaran benar-benar sesuai dengan amanat dari pemerintah pusat, seperti pengurangan perjalanan dinas maupun pembangunan infrastruktur.
Guna pengawal pergeseran, pimpinan DPRK Manokwari segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengetahui sejauh mana pergeseran anggaran sebelum pembagian DPA.
"Sudah menjadi bagian dari tugas DPRK untuk melihat bagian mana anggaran yang digeser atau refocusing. Program-program apa saja yang dimasukkan, apa yang dihilangkan sehingga dapat dipastikan sesuai aturan dari Presiden RI," ujarnya.
Menurutnya, program 100 hari kerja Bupati Manokwari juga tidak lepas dari pengawasan DPRK, sehingga apa yang dilakukan kepala daerah tidak melenceng dari APBD tahun 2025 dan amanat refocusing anggaran.
DPRK Manokwari ingatkan pergeseran anggaran harus sesuai petunjuk teknis
Selasa, 15 April 2025 9:57 WIB

Wakil Ketua I DPRK Manokwari Suriyati Faisal. ANTARA/Ali Nur Ichsan