Manokwari (ANTARA) - Sebanyak 31 warga tidak mampu di Kabupaten Manokwari, Papua Barat sudah terdampak program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membeli rumah perdana.
PIt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari Sius N. Yenu di Manokwari, Selasa, sejak tanggal 17 Januari 2025 hingga 24 Februari 2025 sudah 31 pemohon yang disetujui mendapatkan BPHTB nihil.
“Pembebasan biaya BPHTB dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Pekerja Umum, Menteri Pemukiman dan Kawasan Perumahan, dan Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Manokwari sudah menindaklanjuti SKB 3 menteri dengan membuat peraturan bupati (Perbup) Manokwari Nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan biaya BPHTB untuk kategori MBR.
Pembebasan BPHTB tersebut khusus MBR yang ingin memiliki rumah pertama sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang 3 juta rumah.
Sedangkan, jika bukan rumah pertama dan di luar program 3 juta rumah maka tetap dikenakan biaya BPHTB
"Kita selektif untuk memberikan pembebasan BPHTB atau BPHTB nihil. Hal itu hanya berlaku bagi MBR yang masuk dalam program 3 juta rumah dan mempunyai surat keterangan tidak mampu dari Dinsos Manokwari,” katanya.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari Umrah Nur menjelaskan, syarat bebas BPHTB adalah harus terdata pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan masuk dalam kategori MBR yang dikeluarkan Dinsos Manokwari.
Kategori MBR untuk kepemilikan rumah adalah warga yang penghasilannya di bawah Rp 8 juta untuk perseorangan, sedangkan bagi yang sudah menikah sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, rumah yang dibeli adalah rumah pertama dengan harga maksimal sebesar Rp240 juta. Di luar ketentuan itu maka warga tidak bisa mendapatkan pembebasan BPHTB.
“Kita sudah sosialisasikan Perbup Nomor 25 tahun 2025 kepada notaris, pihak pengembang dan OPD teknis terkait. Kita sudah satu pemahaman karena meskipun pembayaran BPHTB dilakukan pengembang, tapi biasanya pengembang membebankan pada pembeli rumah,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun ada pembebasan BPHTB namun target penerimaan pajak Pemkab Manokwari dari BPHTB tahun ini tidak mengalami penurunan.
Tahun ini penerimaan dari BPHTB ditargetkan Rp 12,9 miliar dan sampai dengan tanggal 15 Februari 2025, sudah terealisasi sebesar Rp1,42 miliar.
31 Warga tidak mampu di Manokwari dapatkan pembebasan BPHTB
Rabu, 26 Februari 2025 11:46 WIB

PIt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari Sius N. Yenu (ANTARA/Ali Nur Ichsan)