Manokwari (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat Pendapatan Negara hingga triwulan II tahun 2024 di Provinsi Papua Barat mencapai Rp584,65 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Jumat, mengatakan realisasi Pendapatan Negara bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Penerimaan pajak dari Januari sampai Juni tercatat sebesar Rp462,07 miliar, dan PNBP terealisasi Rp122,59 miliar," kata Purwadhi.
Dia menyebutkan bahwa penerimaan pajak dalam negeri memberikan kontribusi signifikan terhadap total pendapatan negara di wilayah Papua Barat pada triwulan II tahun 2024.
Komponen pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan non Minyak dan Gas (PPh non Migas) terealisasi Rp283,87 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp171,30 miliar.
"Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp1,10 miliar, pajak lainnya Rp4,63 miliar, dan Cukai Rp0,02 miliar," ucap Purwadhi Adhiputranto.
Selain itu, kata dia, penerimaan negara juga disumbang oleh pajak perdagangan internasional (Bea Masuk) Rp4,61 miliar, PNBP lainnya Rp116,13 miliar, dan pendapatan badan layanan umum Rp6,45 miliar.
Pihaknya melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi guna mengoptimalkan penerimaan pajak yang menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Negara di wilayah Papua Barat.
"Optimalisasi diupayakan dari peningkatan belanja APBN dan APBD di wilayah Papua Barat," kata Adhiputranto.
Saat ini, kata dia, jajaran Kementerian Keuangan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memonitor setiap transaksi yang memiliki potensi perpajakan sekaligus perluasan wajib pajak.
Ada tiga pemerintah kabupaten yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan soal pertukaran data perpajakan dan ekonomi regional, yaitu Pemkab Fakfak, Pemkab Teluk Bintuni, dan Pemkab Kaimana.
Pendapatan Negara triwulan II 2024 di Papua Barat Rp584,65 miliar
Jumat, 2 Agustus 2024 13:11 WIB