Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyebut dana Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 mengalami pengurangan atau efisiensi kurang lebih 9,95 persen.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Papua Barat, Sabtu mengatakan, pagu TKD yang dikurangi meliputi dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi umum (DAU) spesifik grant bidang pekerjaan umum.
Kemudian, dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang konektivitas irigasi dan pangan, dana desa insentif, dana otonomi khusus (otsus) satu persen, dan dana otsus 1,25 persen.
"Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis TKD itu kena efisiensi, dan totalnya tidak melebihi 10 persen," kata Purwadhi.
Ia menjelaskan, efisiensi Belanja Negara tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan efisiensi tersebut bermaksud untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Efisiensi ini tidak hanya untuk belanja TKD tetapi belanja kementerian/lembaga baik di pusat maupun di daerah juga kena," ujar Purwadhi.
Sebelumnya, kata dia, Provinsi Papua Barat Daya mendapat alokasi APBN 2025 sebesar Rp10,82 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga Rp2,27 triliun dan TKD Rp8,53 triliun.
Komposisi belanja kementerian/lembaga meliputi, belanja pegawai 43,50 persen, belanja barang 37,36 persen, belanja modal 18,73 persen, dan belanja bansos 0,41 persen.
Komposisi TKD yakni DAU 47,47 persen, Dana Otsus 20,42 persen, DBH 8,43 persen, Dana Desa 8,36 persen, DAK Fisik 7,93 persen, DAK Non Fisik 7,30 persen, dan Insentif Fiskal 0,09 persen.
DJPb: TKD Papua Barat Daya 2025 berkurang 9,95 persen
Sabtu, 8 Februari 2025 17:41 WIB

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua Barat Purwadhi Adhiputranto memberikan keterangan soal kebijakan efisiensi APBN 2025 kepada awak media di Gedung Keuangan Negara Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)