Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat, menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur sipil negara dan TNI-Polri kurang lebih Rp89,6 miliar.
Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari Arian Dwi Purwanto di Manokwari, mengatakan pembayaran THR terdiri atas empat komponen yaitu THR gaji Rp51,6 miliar, dan tunjangan kinerja Rp29 miliar.
Kemudian, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Rpp7,7 miliar, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi vertikal kurang lebih Rp1,2 miliar.
"Semua satuan kerja pemerintah pusat di wilayah kerja KPPN Manokwari sudah mengajukan pembayaran THR," kata Purwanto.
Baca Juga:Realisasi TKD 2024 untuk enam pemda capai 98,4 persen
Dia menjelaskan bahwa penerima THR gaji tercatat sebanyak 5.600 pegawai, penerima tunjangan kinerja ada 3.728 pegawai, kemudian 352 pegawai PPPK, dan 1.728 pegawai PNPPN.
Jumlah tersebut sesuai data dari 207 satuan kerja pemerintah pusat di lima kabupaten se-Papua Barat yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
"Total penerima untuk 207 satuan kerja sebanyak 11.408 aparatur pemerintah, TNI, dan Polri," ujar Purwanto.
Dia mengatakan mekanisme pembayaran THR gaji, tunjangan kinerja dan lainnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Salah satu persyaratan yang harus disertakan oleh masing-masing satuan kerja ketika mengajukan permohonan pembayaran kepada KPPN Manokwari yaitu surat perintah membayar (SPM).
"Pengajuan semua dilakukan melalui aplikasi, dan sudah tentu ada SPM," kata Purwanto.