Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat mencatat realisasi Pendapatan Negara di Provinsi Papua Barat pada 2024 mencapai Rp1,39 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Jumat, mengatakan Penerimaan Negara itu bersumber dari perpajakan Rp1,08 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp310,32 miliar.
"Pajak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan APBN 2024 di wilayah Papua Barat," kata Purwadhi.
Ia menjelaskan penerimaan pajak terdiri atas komponen Pajak Penghasilan non-Minyak dan Gas (PPh non-Migas) Rp518,20 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp507,15 miliar.
Kemudian, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp53,24 miliar, pajak lainnya Rp8,79 miliar, Bea Masuk Rp1,14 miliar, PPh Migas Rp98 juta, dan penerimaan Cukai Rp2 juta.
"Kalau PNBP sumbernya dari PNBP lainnya Rp297,57 miliar dan pendapatan badan layanan umum Rp12,74 miliar," ujar Purwadhi.
Menurut dia, ada lima sektor yang memberikan andil terhadap kinerja Pendapatan APBN Tahun 2024 di wilayah Papua Barat, antara lain administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.
Berikutnya, terdapat sektor pertambangan dan penggalian, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor industri pengolahan dan sektor jasa keuangan serta asuransi.