Manokwari (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta agar tiga pemerintah kabupaten (pemkab) di provinsi tersebut mengalokasikan anggaran untuk mengasuransikan para pekerja rentan di daerahnya melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada tahun 2025.
"Nanti provinsi akan koordinasikan dengan tiga daerah ini, supaya bisa memberi jaminan sosial bagi pekerja rentan," kata Dominggus saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa.
Berdasarkan data Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manokwari, tiga pemerintah kabupaten yang dimaksud meliputi Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Teluk Bintuni, dan Pemkab Pegunungan Arfak.
Dia menyebutkan, Provinsi Papua Barat beberapa kali menerima anugerah Paritrana Award sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja formal maupun informal melalui keikutsertaan pada Program Jamsostek.
Program perlindungan sosial pekerja rentan yang telah diselenggarakan pemerintah provinsi selama periode pertama (2017–2022) kepemimpinan Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani yaitu Program Tangan Kasih.
"Waktu periode pertama itu, kami sudah berikan jaminan kepada sebagian besar pekerja rentan. Periode kedua, kami punya komitmen yang sama," kata Dominggus.
Kepala BPJamsostek Manokwari Gery Dame menyebut ada lima pemerintah daerah di Papua Barat yang telah berkomitmen mengasuransikan sebanyak 88.167 pekerja rentan melalui Program Jamsostek tahun 2025.
Kelima pemerintah daerah tersebut yaitu Pemprov Papua Barat 30 ribu pekerja rentan, Pemkab Manokwari 18.417 pekerja rentan, lalu Pemkab Manokwari Selatan 11 ribu pekerja rentan, Pemkab Fakfak 10 ribu pekerja rentan, dan Pemkab Kaimana sebanyak 18.750 pekerja rentan.
"Kalau tahun 2024, ada empat pemkab termasuk Fakfak yang belum berkomitmen. Tapi, tahun 2025 ini Fakfak sudah komitmen mengalokasikan anggaran untuk pekerja rentan," kata Gery.
Dia menjelaskan pula bahwa pemerintah daerah maupun badan usaha di Papua Barat bertanggung jawab mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi tenaga kerja formal maupun tenaga kerja informal.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor: 1 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor: 2 Tahun 2022.
"Pemerintah provinsi juga menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor: 35 Tahun 2023 untuk penyelenggaraan Jamsostek," kata Gery.
Gubernur Papua Barat minta tiga pemkab beri asuransi pekerja rentan
Selasa, 8 April 2025 12:18 WIB

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta tiga pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan melalui Program Jamsostek tahun 2025, saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa. ANTARA/Fransiskus Salu Weking.