Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mengingatkan enam pemerintah daerah yang ada di Provinsi Papua Barat soal batas waktu penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap I 2025.
Keenam pemerintah daerah itu yaitu, Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Pegunungan Arfak, Pemkab Teluk Bintuni, dan Pemkab Teluk Wondama.
"Sampai sekarang belum ada pengajuan penyaluran. Kalau lewati batas waktu (22 Juli 2025), maka gagal salur. Dananya dihentikan," kata Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari Agus Hartono di Manokwari, Papua Barat, Jumat.
KPPN, kata dia, dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta inspektorat.
Hal tersebut dimaksudkan supaya proses pengadaan barang dan jasa, pelelangan, hingga pendatangan kontrak kerja pelaksanaan program fisik yang dibiayai oleh APBN dapat berjalan maksimal.
"Konsekuensinya jika gagal salur, proyek tersebut tidak didanai APBN. Pemda bisa lanjutkan, tapi dengan pendanaan dari APBD," jelas Agus.
Dia menduga keterlambatan pengajuan syarat penyaluran DAK fisik tahap I dipengaruhi masa transisi kepala daerah, dan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Semua dokumen yang dimaksud diunggah melalui aplikasi OMPSPAN TKD untuk dilakukan verifikasi oleh KPPN Manokwari sebelum DAK fisik tahap I disalurkan kepada setiap pemerintah daerah.
"Misalnya, ada lima item kegiatan, tapi setelah adanya kebijakan efisiensi, maka hanya bisa dua item kegiatan. Mungkin hal itu yang memengaruhi," katanya.
Agus merinci total DAK fisik tahun 2025 yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Pemprov Papua Barat sebanyak Rp50,605 miliar dan Pemkab Manokwari mencapai Rp58,075 miliar.
Berikutnya, Pemkab Manokwari Selatan sebanyak Rp87,402 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp35,673 miliar, Pemkab Teluk Bintuni Rp39,726 miliar, dan Pemkab Teluk Wondama Rp59,818 miliar.
"Dibanding tahun-tahun sebelumnya, April itu sudah ada penyaluran DAK fisik tahap I. Tahun ini saja yang belum sama sekali," kata Agus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPN ingatkan pemda di Papua Barat soal batas waktu salur DAK fisik