Manokwari (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengupayakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mengganggu pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes).
Plt Kepala Dinkes Manokwari Marthen Rantetampang di Manokwari, Jumat, mengatakan banyak tenaga kesehatan (nakes) berstatus honorer yang sudah bertugas di fasilitas kesehatan harus pindah tugas lantaran diterima sebagai PPPK.
"Dinkes tidak bisa menahan nakes PPPK yang dipindahtugaskan ke tempat lain karena ini formasi nasional," katanya.
Meskipun begitu, ia menjelaskan Dinkes berupaya pindah tugas nakes tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan di fasilitas kesehatan.
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Manokwari untuk mencari solusi agar tiap fasilitas kesehatan tidak terlalu banyak yang dipindah.
Menurutnya, saat ini PPPK formasi kesehatan belum mendapatkan SK penempatan dari Pemkab Manokwari sehingga berbagai upaya masih bisa dilakukan. Pihaknya harus segera mencari solusi sebelum SK penempatan keluar.
"Pasti ada solusinya. Tergantung kebijakan daerah dari bupati bagaimana mengatasinya. Dinkes akan melihat lagi aturan dari Kemenkes seperti apa, lalu konfirmasi ke bupati kebijakannya seperti apa," jelasnya.
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Puskesmas Prafi di Distrik (kecamatan) Aimasi, banyak tenaga kesehatan harus pindah tugas karena lulus PPPK. Hal itu tentu dapat mengganggu pelayanan di Puskesmas Prafi.
Ia mengatakan, Puskesmas Prafi yang sudah memiliki akreditasi Paripurna, dijadikan tempat berobat tidak hanya penduduk dari Distrik Aimasi saja, bahkan dari Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan banyak yang berobat di situ.
"Tentu puskesmas yang banyak menerima pasien membutuhkan banyak nakes pula. Saat ini nakes di puskesmas itu berjumlah 83, kalau gara-gara PPPK nakes banyak dipindah tentu akan mempengaruhi pelayanan kesehatan," ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 455 PPPK formasi tenaga kesehatan tahun 2023 telah dipastikan lulus dan sedang menunggu SK penempatan tugas dari Pemkab Manokwari.