Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat telah menerima pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp186 juta dari retribusi pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dahulu bernama izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manokwari Albinus Cobis di Manokwari, Rabu, mengatakan retribusi PBG tersebut didapatkan sejak Januari hingga Maret 2025.
“Pembayaran retribusi PBG langsung masuk ke kas daerah sebagai PAD karena memang tidak ada rekening penampung,” ujarnya.
Ia mengatakan tidak ada target khusus yang diberikan untuk mendapatkan retribusi PBG karena PBG sifatnya untuk pelayanan publik.
Selain itu, tidak semua pengurusan PBG ditarik retribusi karena ada beberapa jenis PBG yang tidak dipungut biaya.
PBG gratis berlaku untuk rumah ibadah, bangunan pemerintah dan PBG untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Tahun 2024 realisasi retribusi PBG di Kabupaten Manokwari mencapai Rp1,1 miliar, tapi memang kita tidak mempunyai target khusus dari retribusi PBG ini,” katanya.
Dalam pengurusan PBG, pihaknya hanya dari sisi pengurusan administrasi.
Dinas PMPTSP hanya menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sesuai harga daerah untuk PBG. Perhitungan harga daerah PBG wewenang Dinas PUPR, sedangkan pembayaran PBG dilakukan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Setelah SKRD terbit, pemohon membawa ke Bapenda untuk membayar. Setelah itu kuitansi pembayaran dibawa lagi ke Dinas PMPTSP untuk diterbitkan PBG. Nanti, bendahara DPMPTSP dan Bapenda melakukan rekon untuk kroscek pembayaran PBG,” ujarnya..
Ia menambahkan seluruh pengurusan izin di DPMPTSP pada prinsipnya gratis, kecuali tiga perizinan yang ditarik retribusi.
Ketiga perizinan itu PBG, izin trayek, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTKA).
Namun, retribusi izin trayek untuk angkutan kota di Manokwari sudah tidak maksimal karena angkot semakin sedikit dan digantikan ojek motor.
Begitu pula untuk retribusi IMKA karena Pemkab Manokwari belum mempunyai regulasi turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sehingga pihaknya belum bisa memungut retribusi IMKA.
“Kita berupaya tahun ini regulasi turunan Perda PDRD dapat dibentuk. Kita sedang lakukan langkah koordinasi dengan Disnaker dan Kemnaker,” ujarnya.
Manokwari terima PAD Rp186 juta dari retribusi PBG
Kamis, 3 April 2025 7:56 WIB

Kepala DPMPTSP Manokwari Albinus Cobis (ANTARA/Ali Nur Ichsan)