Manokwari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat menyebut realisasi pendataan terhadap orang asli Papua (OAP) berdasarkan nama dan alamat dengan menggunakan pendekatan marga sudah mencapai 215.053 jiwa.
Kepala Disdukcapil Papua Barat dr Ria Maria Come di Manokwari, Kamis, mengatakan realisasi pendataan terdiri atas 110.954 orang laki-laki dan 104.099 perempuan yang tercatat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus.
"Sampai dengan tanggal 26 Maret 2025, pendataan OAP sudah terinput sebanyak 215.053 jiwa. Datanya terus bergerak," kata Maria.
Baca Juga: Papua Barat salurkan dana hibah dan bantuan sosial Rp88,9 miliar
Dia menjelaskan pendataan di Kabupaten Manokwari menjadi yang tertinggi dengan realisasi sebanyak 87.373 jiwa (45.223 laki-laki dan 42.140 perempuan), diikuti Kabupaten Fakfak 54.166 jiwa (28.089 laki-laki dan 26.077 laki-laki).
Kemudian, Pegunungan Arfak 20.670 jiwa (10.341 laki-laki dan 10.329 perempuan), Teluk Bintuni 11.840 jiwa (6.067 laki-laki dan 5.773 perempuan), Manokwari Selatan 9.658 jiwa (4.954 laki-laki dan 4.704 perempuan), dan Teluk Wondama 7.563 jiwa (3.914 laki-laki dan 3.649 perempuan).
"Kabupaten Manokwari Selatan dan Wondama yang masih rendah. Wondama baru mulai data satu minggu ini, setelah ada pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)," ucap Maria.
Dia mengatakan ada sejumlah strategi yang dilakukan pemerintah provinsi setempat untuk mendorong percepatan pendataan OAP di tujuh kabupaten se-Papua Barat, antara lain menggelar rapat evaluasi setiap minggu dan meninjau langsung ke lapangan.
Menurut dia, permasalahan yang sudah teridentifikasi kemudian ditindaklanjuti Disdukcapil Papua Barat melalui pertemuan dengan masing-masing bupati dan wakil bupati, sehingga upaya menghasilkan data OAP berkualitas tercapai sesuai ekspektasi.
"Kami berharap pendataan OAP selesai dalam tahun 2025 karena selanjutnya data OAP terpilah secara otomatis. Jadi butuh keseriusan kabupaten," jelas Maria.
Baca Juga: Realisasi perekaman KTP-el 2024 di Papua Barat 82,31 persen
Pihaknya telah memfasilitasi bimbingan teknis peningkatan kapasitas bagi setiap operator aplikasi SIAK Plus dari Disdukcapil se-Papua Barat, administrator basis data, tim verifikasi MRPB, dan tim verifikasi Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay.
Pendataan OAP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Perdasus Nomor 4 Tahun 2023, dan salah satu variabel penghitungan alokasi Dana Otsus sesuai Pasal 21 ayat 2 PMK Nomor 76/DPMK.07/2022.
"Data OAP jadi acuan pengambilan penyusunan program pembangunan, dan salah satu indikator besaran alokasi dana otonomi khusus," ucap Maria.