Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial tahun 2025 sebesar Rp88,9 miliar untuk 185 lembaga/organisasi masyarakat.
Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Kamis, mengatakan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, hari ini semua penerima hibah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," kata Ali Baham.
Baca Juga: Ali Baham ingatkan penerima dana hibah wajib serahkan laporan
Dia mengingatkan seluruh penerima agar memanfaatkan hibah dan bantuan sosial dengan tepat sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani, sehingga terhindar dari praktik korupsi.
Pemprov Papua Barat melalui Biro Kesra dan Inspektorat tentu akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan seluruh hibah maupun bantuan sosial yang sudah disalurkan tersebut.
"Pengawasan dilakukan pengelolaan hibah dan bantuan sosial ke depannya lebih efisien, efektif, tepat sasaran, tepat guna, adil, dan merata," kata Ali Baham.
Dalam mencapai tujuan pembangunan, pemerintah daerah diperbolehkan mengalokasikan hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga semi-pemerintahan.
Penyaluran hibah berupa uang dan barang/jasa dari pemerintah daerah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus guna menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Sama halnya bantuan sosial yaitu pemberian bantuan dalam bentuk uang atau barang kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan," ujar Ali Baham.
Baca Juga: Biro Kesra Papua Barat luncurkan aplikasi pengelolaan bansos
Kepala Biro Kesra Setda Papua Barat Dirsia Natalia Atururi menyebutkan hibah pembangunan gereja sekitar Rp28 miliar (70 penerima) dan hibah pembangunan masjid lebih kurang Rp4,4 miliar (16 penerima).
Kemudian, pembangunan rumah pastori Rp345 juta (5 penerima), bantuan lembaga keagamaan Rp21,3 miliar (40 penerima), dan bantuan lembaga sosial kemasyarakatan Rp28,1 miliar (54 penerima).
"Total penyaluran hibah dan bansos tahun 2025 diputuskan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 31 Tahun 2025," kata Dirsia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat salurkan dana hibah dan bantuan sosial Rp88,9 miliar