Manokwari (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh penerima dana hibah dan bantuan sosial, wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.
Laporan penggunaan dana dimaksud harus tuntas paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga tidak menjadi temuan saat pemeriksaan keuangan daerah.
"Sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan pemerintah daerah, laporan itu harus sudah masuk," kata Ali Baham di Manokwari, Kamis.
Baca Juga: Pemprov Papua Barat salurkan dana hibah dan bantuan sosial Rp88,9 miliar
Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi telah menerapkan konsep penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk penyaluran dana hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan.
Hal tersebut dipengaruhi adanya temuan BPK terhadap penyaluran dana hibah dan bantuan sosial kurang lebih Rp300 miliar karena tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Tahun-tahun sebelumnya tidak ada laporan penggunaan dana hibah, makanya sekarang diterapkan NPHD," kata Ali Baham.
Menurut dia, mekanisme pencairan dana hibah dan bantuan sosial juga harus dipercepat, guna mendukung kelancaran pelaksanaan setiap kegiatan hingga penyusunan laporan.
Oleh karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat perlu mengestimasikan waktu transfer dana hibah ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Biro Kesra Papua Barat luncurkan aplikasi pengelolaan bansos
"Ini berhubungan dengan batas waktu penyampaian laporan, makanya pencairan juga harus cepat direalisasikan," ujar Ali Baham.
Dia kemudian mengingatkan seluruh aparatur pemerintah setempat untuk menghindari praktik korupsi dalam mengelola dana hibah maupun dana bantuan sosial kemasyarakatan.
Penerima hibah dipersilahkan memberikan laporan jika terjadi pungutan liar, sehingga oknum aparatur tersebut segera diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Saya tegaskan, tidak boleh ada pungutan liar dalam semua proses penyaluran dana hibah dan bantuan sosial," ucap Ali Baham.*
Ali Baham: Penerima dana hibah wajib serahkan laporan
Kamis, 20 Maret 2025 19:47 WIB

Sekda Provinsi Papua Barat Ali Baham Temongmere (kanan) menandatangani NPHD dengan salah satu penerima dana hibah dan bantuan sosial tahun 2025 di Manokwari, Kamis. ANTARA/Fransiskus Salu Weking