Manokwari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Amus Atkana di Manokwari, Rabu, mengatakan pendistribusian dan pemanfaatan dana hibah maupun bansos dari pemerintah daerah harus tepat sasaran.
"Ombudsman sebagai lembaga pengawasan publik, memandang perlu dilakukan pengawasan tata kelola dana hibah dan bansos," kata Amus.
Pengawasan, kata dia, bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan anggaran daerah yang dialokasikan kepada organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan dalam bentuk hibah.
Seluruh data penerima hibah harus dicek ke lapangan guna memastikan lokasi keberadaan organisasi dimaksud, sekaligus memantau pemanfaatan anggarannya.
"Jangan sampai ada 'titipan' tidak bertuan saat penyaluran dana hibah. Hal ini yang perlu dicegah dari awal," ucap Amus.
Baca Juga: Papua Barat salurkan dana hibah dan bantuan sosial Rp88,9 miliar
Dia mengatakan Ombudsman telah berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Papua Barat guna memperoleh data penerima hibah dan bansos tahun 2025.
Ombudsman senantiasa mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola penyaluran dana hibah dan bansos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sudah bertemu dengan Biro Kesra Papua Barat supaya ke depannya, Ombudsman bisa diberikan informasi saat penyerahan hibah bansos," kata Amus.
Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh penerima dana hibah bansos wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.
Laporan penggunaan dana dimaksud harus tuntas paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga tidak menjadi temuan saat pemeriksaan keuangan daerah.
"Sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan pemerintah daerah, laporan itu harus sudah masuk," kata Ali Baham.
Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi menerapkan konsep penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) penyaluran dana hibah bansos tahun 2025 sebanyak Rp88,9 miliar.
Pemprov Papua Barat melalui Biro Kesra dan Inspektorat tentu akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah bansos yang disalurkan kepada 185 lembaga/organisasi.
"Pengawasan dana hibah bansos supaya ke depannya lebih efisien, efektif, tepat sasaran, tepat guna, adil, dan merata," ujar Ali Baham.