Manokwari (ANTARA) - Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan segera mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Manokwari meski belum enam bulan dirinya dilantik sebagai kepala daerah setempat.
“Sebelum pilkada sudah ada beberapa posisi jabatan yang mengalami kekosongan, hal itu yang akan kita dahulukan untuk diisi agar struktur birokrasi di Manokwari berjalan baik,” kata dia di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu.
Ia mengatakan secara aturan memang kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat selama enam bulan setelah dilantik.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 162 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.
Dia mengatakan berdasarkan aturan tersebut penggantian pejabat atau pengisian jabatan bisa dilakukan kepala daerah jika mendapat persetujuan dari Mendagri.
Dia menjelaskan jika harus menunggu enam bulan maka terlalu lama karena dokumen penyelenggaraan anggaran (DPA) harus segera diserahkan kepada OPD dan membutuhkan pejabat untuk melaksanakan program-program pemerintah.
“Kalau harus menunggu enam bulan tentu pemda dirugikan secara waktu, karena program dalam APBD harus segera dijalankan dan membutuhkan pejabat-pejabat dalam struktur birokrasi kita,” ujarnya.
Ia mengatakan sudah ada beberapa posisi jabatan yang mengalami kekosongan sejak sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
Dengan adanya kekosongan tersebut, Pemkab Manokwari sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk segera melakukan pengisian jabatan sebelum enam bulan.
Pengisian jabatan segera dilakukan agar tidak mengganggu dalam proses penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
“Barangkali pengisian jabatan yang kosong itu yang kita dahulukan. Penggantian dan pengisian jabatan kita lakukan secara bertahap, sedangkan untuk kekosongan jabatan yang baru kita tunjuk pelaksana tugas dulu,” katanya.
Pihaknya juga tengah melakukan evaluasi kinerja para pejabat, baik eselon II, III, maupun IV, sedangkan khusus eselon II, Pemkab Manokwari sudah melakukan lelang jabatan.
Evaluasi kinerja guna memastikan jalannya pemerintahan di Manokwari diisi oleh ASN yang memiliki profesionalisme dan kompetensi yang baik sehingga struktur birokrasi bekerja dengan optimal.
“Selain melakukan evaluasi kinerja, kita juga tengah berupaya melakukan pembentukan OPD baru dan penggabungan OPD untuk memastikan fungsi pelayanan pemerintah di Manokwari berjalan baik,” katanya.
Hermus Indou segera isi kekosongan pejabat Pemkab Manokwari
Kamis, 3 April 2025 7:58 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou (kiri) dan Wakil Bupati Manokwari Mugiyono (ANTARA/Ali Nur Ichsan)