"Empat kabupaten yang sudah lantik itu yakni Manokwari, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Kaimana," kata Kepala Kesbangpol Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Senin.
Adapun Kabupaten Pegunungan Arfak sudah merampungkan tahapan seleksi calon anggota DPRK jalur otonomi khusus, dimana pelantikannya masih menunggu jadwal yang ditetapkan oleh pemkab setempat.
Hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, proses seleksi sudah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan dari masing-masing kandidat, sedangkan Kabupaten Fakfak harus menempuh musyawarah adat.
"Ada 3 kabupaten lagi yang belum lantik. Kalau Fakfak, harus musyawarah adat karena ada permasalahan, tapi kami minta semuanya selesai sebelum tanggal 20 Oktober 2024," ucap Payapo.
Thamrin Payapo menjelaskan bahwa jumlah kursi anggota DPRK jalur otonomi khusus atau mekanisme pengangkatan diatur melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 dengan ketentuan 1/4 dari jumlah anggota DPRK partai politik hasil pemilu.
Untuk Kabupaten Manokwari jumlah kursi anggota DPRK jalur otonomi khusus dialokasikan sebanyak 8 orang atau 1/4 dari 30 kursi anggota DPRK partai politik, sementara enam kabupaten lainnya masing-masing mendapatkan 5 kursi.
Kehadiran anggota DPRK jalur otonomi khusus atau mekanisme pengangkatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
Pemprov Papua Barat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK periode 2024-2029 di Tujuh Kabupaten.
"Seleksi DPRK baru terlaksana tahun 2024 ini dan berlaku di seluruh Tanah Papua," ujarnya.