Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk melaksanakan seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) jalur otonomi khusus periode 2024–2029.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Kamis, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan seluruh tahapan seleksi, walaupun dana yang tersedia kurang dari usulan awal sebesar Rp12 miliar.
"Kami tetap berupaya semaksimal mungkin dengan ketersediaan dana yang sebenarnya kurang," kata Thamrin.
Ia menjelaskan bahwa proyeksi anggaran sebesar Rp12 miliar dipergunakan untuk sejumlah item kegiatan seleksi, termasuk pencetakan dan pemasangan baliho para calon anggota DPRPB jalur otsus di setiap kabupaten se-Papua Barat.
Metode sosialisasi menggunakan baliho dinilai lebih efektif supaya masyarakat asli Papua dapat mengetahui rekam jejak dan memberikan tanggapan terhadap masing-masing calon anggota DPRPB jalur otsus yang dinyatakan lolos seleksi.
"Karena keterbatasan anggaran maka publikasi lewat baliho kami tiadakan. Padahal lewat baliho itu komplit, ada nama dan foto," ucap Thamrin.
Saat ini, kata dia, tujuh orang anggota panitia seleksi (pansel) calon anggota DPRPB jalur otsus, termasuk pansel lima provinsi di Tanah Papua sudah dilantik Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk pada 30 Oktober 2024.
Pansel tersebut terlebih dulu melakukan rapat pleno pembahasan soal aturan dan jadwal pelaksanaan seleksi yang nantinya dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Mulai hari ini pansel bahas peraturan dan jadwal seleksi. Kalau sudah final dan disetujui Kemendagri, baru disosialisasikan kepada masyarakat," tambah Thamrin.
Ia menambahkan pengangkatan anggota DPRPB dari jalur otsus telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah provinsi juga telah menyiapkan dua regulasi, yaitu Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan Anggota DPRPB, dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Anggota DPRPB.
"Dua regulasi yang sudah disiapkan nanti dilakukan penyesuaian oleh pansel yang sudah dilantik Wakil Mendagri," imbuhnya.