Manokwari (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat memastikan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur otonomi khusus secara resmi dibuka seusai perayaan Idul Fitri 2024.
"Sebagai simbol Papua Barat siap melaksanakan rangkaian pemilihan DPRK. Pak gubernur yang launching," kata Kepala Kesbangpol Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Jumat.
Dalam kesempatan itu, kata dia, Penjabat Gubernur Ali Baham Temongmere akan melantik satu panitia pemilihan (panpil) yang nantinya bertugas membentuk panitia seleksi (pansel) pada tujuh kabupaten.
Tujuh kabupaten se-Papua Barat yang dimaksud yaitu Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
"Panpil diberikan kewenangan selama satu bulan untuk membentuk tujuh pansel DPRK," ujar Thamrin.
Dia menjelaskan bahwa Penjabat Gubernur Papua Barat telah mengirim surat pemberitahuan kepada tujuh pemerintah kabupaten untuk mengajukan nama-nama yang bakal menjadi anggota pansel.
Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan dua orang anggota pansel, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) satu orang, bupati satu orang, dan kejaksaan satu orang pada setiap kabupaten.
"Seleksi DPRK baru dimulai tahun ini. Jumlah anggota pansel lima orang setiap kabupaten. Panpil yang seleksi usulan nama-nama pansel," ucap dia.
Thamrin menjelaskan DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus.
Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK periode 2024 - 2029.
"Anggaran seleksi DPRK diakomodasi melalui APBD masing-masing kabupaten," ucap Thamrin.
Selain itu, kata dia, pemerintah provinsi setempat masih menunggu finalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait mekanisme pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) periode 2024 - 2029.
Apabila Permendagri yang dimaksud belum rampung, kata dia, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mendahulukan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK untuk tujuh kabupaten.
"Kami berharap sama-sama jalan, tapi Permendagri belum turun. Anggaran yang disiapkan untuk seleksi DPRP Rp5 miliar," tutur Thamrin.
Dia mengatakan hasil pertemuan Kesbangpol enam provinsi se-Tanah Papua di Sorong, Papua Barat Daya, telah menegaskan bahwa calon anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029 adalah orang asli Papua.
Sejumlah syarat pencalonan anggota DPRP ataupun DPRK meliputi syarat yakni tidak terlibat partai politik, minimal lima tahun berdomisili di Tanah Papua, dan mendapatkan rekomendasi dari kepala suku setempat.
"Semua anak asli Papua berhak ikut seleksi di semua daerah di Tanah Papua. Asalkan direkomendasi oleh kepala suku setempat," ujar Thamrin.
Kesbangpol: Tahapan pencalonan anggota DPRK resmi dibuka usai Lebaran
Jumat, 5 April 2024 20:03 WIB