Sorong (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sorong, Papua Barat Daya, akan melakukan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak memiliki kantor sekretariat guna mengakomodasi seluruh kepentingan organisasi secara internal.
Kepala Kesbangpol Kota Sorong Hendrikus Momot di Sorong, Senin, menjelaskan bahwa setiap organisasi yang terdaftar wajib hukumnya memiliki kantor sekretariat yang nantinya berfungsi untuk bermusyawarah, bermufakat, dan lain sebagainya.
"Sekretariat itu rumahnya organisasi untuk duduk bicara segala hal tentang organisasi itu," jelasnya.
Hendrikus juga belum memastikan kapan waktunya untuk melakukan penertiban. Namun, pada tahun ini pihaknya melakukan pertemuan bersama seluruh ormas untuk menertibkan ormas yang belum memiliki sekretariat.
Menurut dia, kantor sekretariat dalam sebuah organisasi itu adalah wajib dan itu sudah tertera di dalam syarat administrasi pengajuan pendaftaran organisasi.
"Itu wajib hukumnya setiap organisasi ini memiliki kantor sekretariat " ujarnya.
Kebanyakan ormas di Kota Sorong, menurut dia, memiliki kantor sekretariat, tetapi melekat dengan rumah tinggal sehingga sifatnya tidak permanen seperti kantor sekretariat ormas pada umumnya.
"Hanya beberapa ormas di Kota Sorong yang sudah memiliki kantor sekretariat seperti Ikatan Keluarga Sunda, Jawa, Madura (Ikaswara), IKS, dan Flobamora," katanya.
Ia berharap kepada seluruh ormas yang ada untuk segera membenahi kantor sekretariat organisasi sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pada kesempatan itu, dia menyebutkan ormas aktif di Kota Sorong sebanyak 163 ormas terdiri atas yayasan 82, ormas 70, dan sembilan LSM.
"Yang mendaftar di kesbangpol sudah hampir seribu. Akan tetapi, kalau dilihat masa keaktifanya berdasarkan surat keterangan terdaftar (SKT), hanya 162 ormas," ucapnya.
Kesbangpol Kota Sorong tertibkan ormas tak miliki sekretariat
Senin, 14 April 2025 18:28 WIB

Kepala Kesbangpol Kota Sorong Hendrikus Momot. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu