Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong,, Papua Barat Daya, mengungkapkan jaringan kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dengan melibatkan enam orang, di antaranya dua pelaku utama dan empat penadah.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto di halaman Mapolresta Sorong Kota, Selasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor itu merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk terus berupaya meminimalisasi angka pencurian kendaraan motor sekaligus angka kriminalitas di daerah ini.
Kombes Pol. Happy menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang, dua di antaranya berperan sebagai pelaku utama berinisial ST dan JK. Empat lainnya berinisial YW, MS, S, dan E yang berperan sebagai penadah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 9 unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek.
Tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka utama dijerat Pasal 363 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta mengatakan bahwa pelaku utama curanmor masih dalam pengejaran dan berstatus DPO berinisial ST dan JK.
Diketahui pelaku DPO itu adalah seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami segera menangkap pelaku utama itu," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat Kota Sorong dan sekitarnya yang kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
"Penyerahan kembali kendaraan akan dilakukan tanpa biaya apa pun," kata Kapolresta Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.
Polresta ungkap jaringan curanmor di Kota Sorong
Selasa, 15 April 2025 18:42 WIB

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu