Sorong (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) untuk hadir sebagai negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mencederai persatuan bangsa.
"Tidak ada ruang untuk kelompok lain yang menghadirkan negara di atas atau di dalam negara kita. Ini sudah satu negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi," jelas Gubernur Elisa di Sorong, Selasa.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Elisa Kambu dalam menanggapi adanya upaya dari sejumlah warga yang hendak mendirikan NFRPB di bawah pimpinan Abraham Goram Gaman.
"Saya tegaskan bahwa Papua dan Papua Barat Daya merupakan bagian yang sah dan tak terpisahkan dari NKRI sehingga tidak ada ruang bagi NFRPB untuk hadir sebagai negara," katanya.
Menurut Elisa, upaya-upaya yang dilakukan NFRPB menyimpang dari konstitusi dan akan dijerat dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
"Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, namun tidak bisa membenarkan tindakan yang menyalahi konstitusi dan mencederai semangat persatuan bangsa," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, Elisa mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda Papua, untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.
"Mari kita bersatu untuk membangun tanah Papua dengan cara yang damai dan bermartabat dalam bingkai NKRI," ujarnya.
Gubernur Elisa juga memastikan pemerintah akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengatasi keberadaan kelompok-kelompok makar seperti NFRPB.
"Kami akan bersama-sama dengan para penegak aturan, yaitu pihak Kepolisian dalam menangani ini secara hukum. Tapi, kalau itu sudah makar berarti dibantu oleh teman-teman dari TNI, kalau ada yang ingin melakukan perlawanan," katanya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Semmy Ronny Thaba mendukung penuh sikap pemerintah daerah terhadap keberadaan kelompok NFRPB di wilayah tersebut.
"Kami dari Polda Papua Barat Daya menyatakan komitmen kami sesuai dengan apa yang dikatakan Bapak Gubernur," tegasnya.
Wakalpolda mengatakan bahwa NFRPB ini sebenarnya bukan kelompok yang berarti. Namun, upaya mereka untuk memobilisasi massa lewat media sosial dengan mengklasifikasikan gerakan mereka, membuat Polda Papua Barat Daya melakukan upaya awal untuk mendeteksi posisi-posisi mereka sehingga bisa diikuti dengan upaya penegakan hukum tegas dan terukur.
"Jadi, tidak ada ruang untuk kelompok apa pun di tanah Papua secara khusus di Provinsi Papua Barat Daya," katanya.
Wakapolda menekankan pula bahwa Papua adalah sah bagian dari NKRI dan itu harga mati.
"Jadi, kami tidak ada toleransi terhadap kelompok apa pun yang ada di wilayah ini. Kita akan lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan ada dugaan pasal pidana tentang makar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami pikir ini jadi satu-satunya upaya yang akan kita lakukan untuk menegaskan bagaimana negara hadir memberikan tindakan yang tegas kepada kelompok-kelompok yang mencoba untuk mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Forkopimda Papua Barat Daya membahas pergerakan NFRPB dalam pertemuan tertutup di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/4). Pertemuan itu untuk merumuskan langkah konkret penanganan pergerakan NFRPB di provinsi ke-38 itu.
Elisa Kambu: Tak ada ruang bagi NFRPB di PBD
Selasa, 22 April 2025 11:35 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bersama Forkopimda memberikan keterangan terkait pergerakan NFRPB di Kota Sorong, Senin (21/4/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu