Sorong (ANTARA) - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto mengatakan tersangka YRA yang terbukti membawa narkotika jenis ganja sebesar 1.296,52 gram di Kota Sorong, Papua Barat Daya, terancam hukuman mati.
"Tersangka diamankan setelah turun dari kapal Sinabung dari Jayapura," jelasnya di Mapolresta Sorong Kota, Selasa.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota juga berhasil mengamankan barang bukti sembilan bungkus plastik kecil warna kuning berisi sabu, satu bungkus rokok warna putih, dan dua unit telepon genggam dari tersangka YR.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, atau denda Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar," bebernya.
Selain itu, pada kesempatan lain, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial I (40 tahun) di rumahnya dengan barang bukti dua bungkus kecil sabu seberat 0,39 gram, satu buku tulis, satu alat isap sabu (bong), satu korek gas, dan dua handphone.
Menurut dia, upaya pengungkapan kasus narkotika di Kota Sorong dan sekitarnya adalah dalam rangka implementasi komitmen Polresta Sorong Kota dalam meminimalisasi peredaran obat terlarang itu di ibu kota Papua Barat Daya.
Dia mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan LP/05/III/ 2025/SPKT Satres Narkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 5 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidik Nomor: Sprin-Dik/ 12 /III/ RES.A,2/2025, Satres Narkoba, tanggal 5 Maret 2025.