Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap 27 kasus narkoba sepanjang 2024 yang terdiri atas narkoba jenis sabu sebanyak empat kasus, ganja 21 kasus dan Undang-Undang Pangan ada dua kasus.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, di Sorong, Selasa, menjelaskan dari pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka kasus narkoba yang terdiri atas tersangka laki-laki sebanyak 39 orang dan tiga orang tersangka perempuan.
"Status 27 kasus ini terdiri atas 23 perkara sudah P21, tiga perkara masih tahap satu dan satu perkara masih dalam penyidikan," jelas Kombes Pol Yudianto.
Barang bukti yang diamankan sepanjang pengungkapan kasus narkoba berupa 3 kg, ganja sebanyak 400,655 gram dan sabu sebanyak 8,245 gram.
Dia mengatakan, perbandingan pengungkapan kasus narkotika antara tahun 2023 dengan 2024 dominan mengalami kenaikan.
"Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja pada 2023 sebanyak 14 kasus, kemudian mengalami kenaikan 27 kasus pada 2024 menjadi 21 kasus atau 33 persen," jelas Kombes Pol Happy.
Kemudian kasus narkotika jenis sabu pada 2023 sebanyak tugas kasus dan mengalami peningkatan pengungkapan sebanyak 1 kasus atau 25 persen.
"Kalau kasus Undang-Undang Pangan pada 2023 tidak ada pengungkapan, sementara di 2024 kita berhasil mengungkap dua kasus atau 100 persen," katanya.
Dia memberikan apresiasi kepada personel Satuan Narkoba yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Sorong.
"Ini merupakan salah satu upaya konkret kepolisian untuk meminimalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Sorong," ujarnya.