Manokwari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil menangkap tiga residivis kasus penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu berinisial BD alias Dahai, HK alias Keke, dan RP alias Resa.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Papua Barat Kombes Pol I Ketut Widiarta di Manokwari, Rabu, mengatakan BD alias Dahai merupakan jaringan penyelundupan ganja PNG-Jayapura yang dikendalikan oleh JK.
Kemudian tersangka HK alis Keke dan RP alias Resa, merupakan jaringan penyelundupan sabu-sabu yang dikendalikan almarhum RT alias Hakiyapi narapidana Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tersangka BD eks narapidana Lapas Doyo Jayapura, bebas tahun 2021. Kalau HK dan RP eks narapidana Lapas Kota Sorong yang bebas tahun 2024," kata Widiarta.
Baca Juga: BNN gagalkan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi asal Malaysia
Dia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka BD bermula ketika Tim BNN memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan ganja dari Jayapura ke Manokwari menggunakan KM Sinabung.
BNN kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Manokwari untuk memperketat pengawasan di area pelabuhan laut, sehingga BD berhasil diamankan dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
"Tersangka kami tangkap 2 Februari 2025. Barang bukti 46 plastik bening berisi ganja kering sudah kami sita," jelas Widiarta.
Dia mengatakan penangkapan dua pengedar sabu-sabu di Kota Sorong, Papua Barat Daya, bermula ketika BNN memantau pergerakan dari tersangka RP alias Resa pada 26 Januari 2025.
Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah tersangka RP alias Resa dan menemukan 15 plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 5,34 gram yang siap diedarkan di Kota Sorong.
"Kalau penangkapan HK alias Keke, dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan RP alias Resa. Kami temukan 6,96 gram sabu-sabu milik HK," ucap Widiarta.
Baca Juga: BNN Papua Barat tetapkan dua desa bersih narkoba di Manokwari
BNN menjerat BD dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), sedangkan HK dan RP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam beleid tersebut, sanksi hukum yang diperoleh ketiga tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja maupun sabu-sabu yaitu penjara maksimal selama 20 tahun.
"Ketiganya kami tahan di Rutan BNN Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringannya," ujar Widiarta.
BNN Papua Barat tangkap tiga residivis kasus penyelundupan narkoba
Rabu, 26 Februari 2025 17:36 WIB

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Papua Barat Kombes Pol I Ketut Widiarta (tengah) memberikan penjelasan terkait penangkapan tiga residivis penyelundupan narkoba di Manokwari, Rabu. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)