Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong, Polda Papua Barat Daya melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6 kilogram sebagai bentuk dari keseriusan pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
Kapolresta Sorong Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, di Sorong, Selasa, menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja ini merupakan bagian dari upaya keseriusan dan komitmen pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran obat terlarang itu di wilayah Kota Sorong.
"Barang bukti ini merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus narkoba pada Januari 2025," jelasnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sikap kepolisian sebagai penegak hukum sangat serius dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kita tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba jenis apa pun itu yang beredar di Kota Sorong," ucapnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi, yakni LP A Nomor 4 Tahun 2025, tersangka berinisial MS dengan barang bukti 75 bungkus plastik berisikan ganja seberat 1,5 kilogram ganja diamankan.
Penerapan pasal adalah pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, LP 05 2025 dengan tersangka berinisial AN dan LS. Penangkapan kedua tersangka ini di areal kedatangan Bandara DEO Sorong, pada Minggu (19/1/2025).
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 300 bungkus plastik jenis ganja dengan berat 4,6 kilogram," bebernya.
Penerapan pasal kepada dua tersangka itu, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya adalah LP A Nomor 3 Tahun 2025, tersangka berinisial MT, lokasi penangkapan di Distrik Sorong Timur. Barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus plastik berisikan ganja dengan berat 27 gram.
"Pasal yang kita terapkan adalah pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," bebernya.
Polresta Sorong musnahkan barang bukti ganja seberat 6 kilogram
Selasa, 25 Maret 2025 14:54 WIB

Kapolresta Sorong Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto tampak melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dengan membakar di dalam tong yang sudah disiapkan di Mapolresta Sorong, Selasa (25/3/2025) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)