Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong menangkap pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial A beserta barang bukti ganja sebesar 5,4 kg saat tiba di Bandara Domine Eduart Osok (DEO) Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Selasa, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial A saat baru tiba di Bandara DEO dari Bandara Sentani Jayapura.
Barang bukti yang telah diamankan berupa 300 bungkus plastik besar berisikan ganja yang diisi dalam satu koper besar dan dua tas kain warna biru, dua tas kain warna merah, satu unit handphone,
"Tersangka ini kita amankan di Bandara DEO Sorong karena yang bersangkutan terbang dari Jayapura," jelasnya.
Dia menyebutkan, tersangka A ini berperan sebagai kurir ganja yang diperkirakan jumlahnya sebanyak 5,4 kg yang hendak didistribusikan di Papua Barat Daya.
"Tersangka dan barang bukti kini sudah kita amankan di Mapolresta Sorong," katanya.
Pihaknya pun tengah mendalami kasus narkoba yang lolos dari detektor Bandara Sentani Jayapura hingga tiba di Bandara DEO Sorong.
"Kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan oknum lain," ungkapnya.
Selain itu, Polresta Sorong Kota juga telah mengamankan tersangka lain berinisial MS dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebesar 75 bungkus plastik besar berisikan ganja, satu tas jinjing warna hitam, dua kantong plastik warna hitam, satu unit handphone, dan uang tunai Rp5 juta.
"Tersangka ini juga sudah kita amankan dan masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2), Subsider 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Polresta Sorong tangkap pengedar 5,4 kg ganja di Bandara DEO
Selasa, 4 Februari 2025 17:06 WIB

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi jajarannya memperlihatkan barang bukti ganja di Mapolresta Sorong, Selasa (4/2/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu