Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menyatakan menyatakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak jalur otonomi khusus diambil alih oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Kepala Kesbangpol Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Selasa, mengatakan proses seleksi calon anggota DPRK Fakfak jalur Otsus sudah melewati batas waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
"Dalam PP 106, panitia seleksi diberikan kewenangan tiga bulan kalau ada gugatan, tapi Fakfak sudah empat bulan makanya diambil alih gubernur," kata Thamrin Payapo.
Ia menjelaskan penetapan calon anggota DPRK Fakfak jalur Otsus untuk periode 2024-2029 tetap mencermati hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia, dan telah dilakukan perbaikan administrasi sebelum diterbitkan jadwal pelantikan.
Pengambilalihan proses pelantikan terhadap lima nama calon tersebut tidak mengurangi esensi dan eksistensi anggota DPRK jalur Otsus dalam memperjuangkan hak masyarakat asli Papua melalui lembaga parlemen.
"Ambil alih ini sesuai semangat NKRI dan sudah dilakukan pencermatan dan mekanisme yang ada," ujar Payapo.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran anggota DPRK jalur otonomi khusus atau mekanisme pengangkatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
Pemprov Papua Barat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK periode 2024-2029 di Tujuh Kabupaten.
"Kalau enam kabupaten lainnya sudah selesai pelantikan termasuk Manokwari Selatan yang dilantik hari ini, sehingga tinggal Fakfak saja," ucap Payapo.