Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (Pansel DPRPB) telah melakukan rapat pleno guna membahas mekanisme atau tata cara perekrutan calon anggota DPRPB jalur pengangkatan atau otonomi khusus periode 2024-2029.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Jumat, mengatakan pembahasan tata cara perekrutan termasuk jadwal pelaksanaan seleksi diupayakan rampung dalam dua hari.
"Karena hari Senin (11/11) hasil pembahasan peraturan pansel tersebut harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Payapo.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan peraturan seleksi harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
Peratuan seleksi yang sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri akan disosialisasikan kepada masyarakat asli Papua di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
"Harus disosialisasikan supaya masyarakat tahu dan paham mekanismenya. Setelah itu, pansel umumkan dibuka seleksi," jelas Thamrin Payapo.
Dia menyebut ada sembilan kursi anggota DPRPB jalur otonomi khusus dengan pembagian setiap kabupaten mendapatkan kuota satu kursi, terkecuali Manokwari dan Fakfak masing-masing memperoleh dua kursi.
Masing-masing kabupaten akan mengusulkan tiga nama calon dikali dengan kuota kursi, dan wajib memperhatikan 30 persen unsur keterwakilan perempuan dari calon yang sudah diusulkan untuk mengikuti seleksi sesuai ketentuan.
"Kenapa Manokwari dan Fakfak dua kursi? Itu didasarkan pada jumlah penduduk asli Papua terbanyak. Jadi dua daerah itu bisa usul enam calon," ujar Thamrin Payapo.
Dia menegaskan seleksi calon anggota DPRPB jalur Otsus melibatkan dewan adat di setiap daerah pengangkatan dengan menerapkan konsep musyawarah adat dalam menyelesaikan permasalahan yang bakal terjadi saat proses seleksi berlangsung.
Misalnya, usulan calon anggota DPRPB dari Manokwari lebih dari enam orang maka peran dewan adat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan musyawarah adat supaya dapat memutuskan jumlah usulan sesuai kuota yang ditentukan.
"Nanti kalau usulan lebih maka dewan adat yang akan merekomendasikan lewat proses musyawarah adat, dan terpenting itu ada keterwakilan perempuan," jelas Thamrin Payapo.
Berdasarkan hasil musyawarah besar Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua, kata dia, seleksi calon anggota DPRPB dapat diikuti oleh semua orang asli Papua tanpa membedakan wilayah kesukuan.
Contoh, orang asli Papua dari wilayah Papua Tengah bisa mengikuti seleksi calon anggota DPRP jalur Otsus di Papua Barat namun wajib menyertakan rekomendasi dari dewan adat setempat.
"Kalau tidak ada rekomendasi maka tidak bisa ikut calon seleksi di Papua Barat. Rekomendasi ini tidak berlaku untuk pemilihan anggota MRP yang harus mengikuti wilayah kultur kesukuan," katanya.