Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyiapkan dua regulasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) periode 2024-2029 mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Senin, menyebut regulasi dimaksud berupa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan Anggota DPRPB, dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Anggota DPRPB.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Senin, menyebut regulasi dimaksud berupa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan Anggota DPRPB, dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Anggota DPRPB.
"Regulasi sudah ada. Tapi masih tunggu Surat Keputusan Mendagri soal panitia pemilihan anggota DPRPB," kata Thamrin Payapo.
Setelah adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, kata dia, jumlah alokasi kursi anggota DPRPB jalur otonomi khusus mengalami pengurangan dari 11 anggota menjadi 9 anggota termasuk satu unsur pimpinan.
Dengan demikian, maka total keseluruhan anggota DPRPB periode 2024-2029 sebanyak 44 orang yang meliputi 35 anggota dari partai politik hasil Pemilu 2024 dan 9 orang dari jalur otonomi khusus atau mekanisme pengangkatan.
"Kami juga sudah siapkan draf peraturan panitia seleksi, supaya setelah panitia seleksi dilantik langsung mereka plenokan," ujar Payapo.
Ia menjelaskan bahwa daerah pengangkatan anggota DPRPB jalur otonomi khusus tersebar di tujuh kabupaten dengan dua wilayah adat yaitu wilayah adat Doberay dan wilayah adat Bomberay.
Seluruh proses seleksi mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dengan memperhatikan 30 persen unsur keterwakilan perempuan sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021.
"Dari dua wilayah adat itu menghasilkan 7 calon, sisanya 2 calon lagi diusulkan dari Manokwari dan Fakfak sebagai daerah dengan jumlah orang asli Papua terbanyak," ucap Payapo.
Ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat menambah alokasi biaya seleksi calon anggota DPRPB jalur otonomi khusus, sebab anggaran sebelumnya telah digunakan untuk mendukung pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK di tujuh kabupaten.
Proyeksi biaya seleksi anggota DPRPB dan DPRK jalur otonomi khusus se-Papua Barat yang diusulkan sebelumnya lebih kurang Rp18 miliar namun hanya direalisasikan sebesar Rp6 miliar, sehingga Kesbangpol membutuhkan tambahan biaya.
"Kami sudah surati TAPD tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Tapi kami terus berproses menyiapkan segala kebutuhan," jelas Payapo.
Kelembagaan DPRPB, DPRK, serta Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Kehadiran DPRPB dan DPRK memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat asli Papua melalui lembaga parlemen, sedangkan MRPB berwenang memberikan rekomendasi serta pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
"Saat ini masa jabatan anggota DPRPB jalur otonomi khusus periode 2019-2024 secara otomatis sudah berakhir bersamaan dengan anggota DPRPB partai politik periode 2019-2024," jelas Payapo.
Sebagai informasi, nama-nama yang nantinya menjadi panitia seleksi calon anggota DPRPB jalur otonomi khusus periode 2024-2029 telah dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri.