Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menunggu surat keputusan pembentukan panitia pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Panpil DPRP) jalur otonomi khusus yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sepertinya Mendagri mau SK Panpil DPRP Papua Barat keluar bersamaan dengan lima provinsi yang lain di Tanah Papua," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Senin.
Pemerintah provinsi, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar mempercepat penerbitan SK Panpil DPRP Papua Barat periode 2024-2029 karena masa jabatan anggota DPRP periode sebelumnya segera berakhir.
Panpil tersebut nantinya akan merumuskan petunjuk teknis tata cara perekrutan calon anggota DPRP jalur otonomi khusus atau mekanisme pengangkatan, sekaligus memberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi setempat membentuk panitia seleksi.
"Kami berupaya SK Panpil secepatnya diterbitkan, karena jabatan anggota DPRP Papua Barat periode 2014-2024 berakhir Oktober mendatang," ujar Payapo.
Ia menuturkan bahwa pemerintah provinsi sudah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp5 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024 untuk melaksanakan seleksi calon anggota DPRP periode 2024-2029 di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Tujuh daerah dimaksud meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
"Intinya Papua Barat sudah sangat siap melaksanakan seleksi calon DPRP, hanya saja SK Panpil belum terbit makanya tahapan belum jalan," ucap Payapo.
Ia menyebut kelembagaan DPRP, DPR Kabupaten (DPRK), serta Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Kehadiran DPRP dan DPRK memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat asli Papua melalui lembaga parlemen, sedangkan MRP berwenang memberikan rekomendasi serta pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
"Kalau seleksi calon DPRK, kami baru selenggarakan tahun ini," ucap dia.
Ketua Komite I DPD Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Filep Wamafma berjanji akan bertemu dengan Mendagri guna mempercepat penerbitan SK Panpil DPRP sehingga semua tahapan seleksi berlangsung sesuai ekspektasi.
Wakil rakyat jalur otonomi khusus akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak orang asli Papua pada bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
"Supaya pelantikan anggota DPRP bisa bersamaan dengan anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024," ujar Filep.