Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menganggarkan dana sebanyak Rp5 miliar untuk melaksanakan seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus.
"Dana yang dialokasikan itu bersumber pada APBD Papua Barat tahun 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Jumat.
Selain itu, kata dia, pemerintah provinsi juga telah menyurati tujuh pemerintah kabupaten (pemkab) se-Papua Barat supaya mengalokasikan anggaran seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Tujuh pemkab yang dimaksud yaitu Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Pegunungan Arfak, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Fakfak.
"Kami sudah menyurati para bupati agar segera mengalokasikan anggaran seleksi anggota DPRK," terangnya.
Dia menuturkan dua dari tujuh pemkab sudah memberikan sinyal pengalokasian dana seleksi calon anggota DPRK periode 2024-2029 yaitu Pemkab Pegunungan Arfak dan Pemkab Teluk Wondama.
Oleh sebab itu, pemerintah provinsi berharap Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menginformasikan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kesiapan dana dari masing-masing daerah.
"Panitia seleksi calon anggota DPRP maupun DPRK berlangsung selama lima bulan, jadi memerlukan dana yang cukup. Biaya seleksi DPRK dibebankan ke APBD setiap kabupaten," jelas Thamrin.
Menurut dia, hasil pertemuan Kesbangpol enam provinsi se-Tanah Papua di Sorong, Papua Barat Daya, telah menegaskan bahwa calon anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029 adalah orang asli Papua.
Sejumlah syarat pencalonan anggota DPRP maupun DPRK meliputi tidak terlibat partai politik, minimal lima tahun berdomisili di Tanah Papua, dan mendapatkan rekomendasi dari kepala suku setempat.
"Artinya semua anak asli Papua berhak ikut seleksi pada semua daerah di Tanah Papua, tidak hanya satu daerah saja. Asalkan direkomendasi oleh kepala suku," tegas Thamrin.
Dia mengatakan kelembagaan DPRP, DPRK, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Kehadiran DPRP dan DPRK memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat asli Papua melalui lembaga parlemen, sedangkan MRP berwenang memberikan rekomendasi serta pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
"DPRP dan DPRK bukan berbicara kultur tetapi tentang politik, sehingga semua orang Papua bisa mencalonkan di seluruh daerah di Papua," ujarnya.
Ketua Komite I DPD RI Perwakilan Papua Barat Filep Wamafma menegaskan, tahapan seleksi harus transparansi dan akuntabel agar menghasilkan anggota DPRP maupun DPRK yang berkualitas.
Wakil rakyat jalur otonomi khusus akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak orang asli Papua pada bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sesuai amanat UU otonomi khusus.
"Mereka punya kewajiban mengantarkan orang asli Papua memperoleh kesejahteraan dari semua aspek kehidupan. Jangan gunakan jalur ini untuk kepentingan pribadi," tutur Filep.
Dia kemudian mengingatkan anggota tim seleksi dan panitia seleksi yang nantinya dibentuk oleh pemerintah, menerapkan aturan seleksi secara profesional sehingga tidak menimbulkan reaksi masyarakat.
DPD memperoleh informasi dari Kesbangpol Papua Barat bahwa rencana pembentukan tim seleksi DPRP maupun DPRK setiap kabupaten akan dilaksanakan pada 18 April 2024.