Manokwari (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mempercepat pembentukan panitia pemilihan (panpil) calon anggota DPR Provinsi Papua Barat jalur otonomi khusus atau mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat George Karel Dedaida di Manokwari, Jumat, mengatakan panpil yang dibentuk oleh Kemendagri nantinya akan merumuskan petunjuk teknis tata cara perekrutan calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan.
Panpil tersebut juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan terhadap panitia seleksi (pansel) calon anggota DPR mekanisme pengangkatan pada tingkat provinsi.
"Sehingga kami berharap Kemendagri secepatnya bentuk dan terbitkan surat keputusan panpil," ucap George Dedaida.
Menurut dia perekrutan anggota DPR otsus tingkat provinsi dan kabupaten harus terlaksana dalam waktu dekat, sehingga pelantikannya bersamaan dengan calon anggota legislatif dari partai politik.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
"Supaya tidak mengulangi kesalahan tahun lalu karena PP 106 sudah mengamanatkan itu," jelas Dedaida.
Dia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat yang sudah melaksanakan pembentukan panpil DPRK dan pansel DPRK pada tujuh kabupaten di provinsi tersebut.
Pansel DPRK tujuh kabupaten dimaksud yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
"DPRK punya sudah dan saya apresiasi, tinggal DPRP punya ini yang belum," ucap Dedaida.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo mengatakan, pemerintah provinsi sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan seleksi calon anggota DPRP lebih kurang Rp5 miliar.
Kehadiran anggota DPRP dan DPRK semakin memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat adat dan perlindungan terhadap hak-hak politik orang asli Papua melalui lembaga parlemen.
Hasil pertemuan Kesbangpol enam provinsi se-Tanah Papua di Sorong (Papua Barat Daya) beberapa waktu lalu, telah menegaskan bahwa calon anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029 adalah orang asli Papua.
Sejumlah syarat pencalonan anggota DPRP maupun DPRK meliputi tidak terlibat partai politik, minimal lima tahun berdomisili di Tanah Papua, dan mendapatkan rekomendasi dari kepala suku setempat.
"Artinya semua anak asli Papua berhak ikut seleksi pada semua daerah di Tanah Papua. Asalkan ada rekomendasi dari kepala suku setempat," ucap Thamrin.
Ketua Komite I DPD RI Perwakilan Papua Barat Filep Wamafma menegaskan, tahapan seleksi harus transparansi dan akuntabel agar menghasilkan anggota DPRP maupun DPRK yang berkualitas.
Wakil rakyat jalur otonomi khusus akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak orang asli Papua pada bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sesuai amanat UU otonomi khusus.
"Mereka punya kewajiban mengantarkan orang asli Papua memperoleh kesejahteraan dari semua aspek kehidupan," kata Filep.