Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut lima provinsi di Tanah Papua sudah melakukan penandatangan kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pelaksanaan pemungutan opsen pajak yang dimulai pada 5 Januari 2025.
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah V Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budhi Rinaldi di Jakarta, Sabtu, mengatakan empat provinsi dimaksud yaitu Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat
"Kalau Provinsi Papua induk tinggal menunggu waktu untuk penandatangan PKS-nya," kata Budhi Rinaldi.
Ia menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak menggantikan metode bagi hasil merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen diterapkan untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Kalau dulu, tiga jenis pajak itu dikumpulkan oleh provinsi baru nanti dibagi hasilnya. Setelah penerapan opsen, pembagiannya berlaku realtime," ucap Budhi.
Menurut dia optimalisasi opsen pajak membutukan komitmen bersama yang dituangkan melalui penandatangan PKS oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
Pemerintah provinsi nantinya melakukan pemungutan terhadap opsen PKB dan opsen BBNKB, sedangkan pemerintah kabupaten diberikan kewenangan memungut opsen pajak MBLB.
"Jadi tidak hanya pemerintah provinsi yang pungut tapi sama-sama bekerja, makanya diperlukan sinergisitas dan kolaborasi," tutur Budhi.
Ia menyebut Direktorat Jenderal Keuangan Daerah senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah di enam provinsi se-Tanah Papua agar pemungutan opsen pajak lebih maksimal.
Pembinaan tersebut bermaksud meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
"Kami juga mendorong supaya tata kelola pajak oleh masing-masing pemerintah daerah bisa gunakan sistem informasi berbasis digital," ucap Budhi.
Kemendagri: Lima provinsi di Tanah Papua sudah teken PKS opsen pajak
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:25 WIB