Biak (ANTARA) - Bupati Kabupaten Supiori, Papua Yan Imbab menegaskan, mutasi jabatan atau pergeseran pejabat eselon II B jabatan pimpinan tinggi Pratama sudah mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2024 dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bahkan Gubernur Papua sudah memberikan persetujuan untuk pelantikan dan mutasi 14 pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Supiori," ujar Bupati Yan Imbab di Sorindiweri, Selasa.
Ia berharap, penjabat eselon II yang dilantik atau dikukuhkan untuk menduduki jabatan kepala dinas, asisten dan staf ahli bupati diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik karena ini menjadi kepercayaan pemerintah terhadap kinerja ASN setempat.
Penunjukan pengangkatan untuk menjabat di satuan perangkat daerah, menurut Bupati Imbab, bertujuan untuk dapat memberikan peningkatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Laksanakan tugas yang diemban sesuai dengan kewenangan dan janji pada pakta integritas yang dibacakan pejabat bersangkutan," ujarnya.
Bupati Imbab mengingatkan masyarakat Kabupaten Supiori tidak terpengaruh dengan berbagai informasi terkait pergantian dan pergeseran jabatan dilakukan Pemkab Supiori pada Selasa 19 November 2024.
Diakui Bupati Imbab, keputusan pengangkatan jabatan ASN yang dilakukan Pemkab Supiori sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mari kita dukung bersama keputusan Pemkab Supiori untuk peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang lebih optimal," tegas Bupati Imbab didampingi Kepala Badan Kepegawaian Ani Yawan.
Pelantikan pejabat eselon II Pemkab Supiori, di antaranya Asisten 1 Sekda Viktor Kafiar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Hengky Mandosir,Staf Ahli Bupati Siwi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rafles Ngilamele,Kadis Tenaga Kerja Edy Rahmat.