Manokwari (ANTARA) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mewajibkan seluruh sekolah untuk mematuhi petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari.
Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Manokwari Khumaidi di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa sekolah harus mematuhi juknis PPDB dari disdik agar tidak terjebak dalam praktik pungutan liar (pungli).
"Kami sudah memastikan bahwa disdik sudah membuat juknis dan sosialisasi. Selanjutnya kami akan awasi apakah sudah diimplementasikan oleh sekolah-sekolah," kata Khumaidi usai sosialisasi pungli dengan kepala sekolah dan komite sekolah se-Manokwari.
Satgas Saber Pungli Manokwari yang terdiri atas Polresta Manokwari, kejaksaan negeri, ombudsman, dan inspektorat akan mengawasi jalannya PPDB di setiap sekolah.
Khumaidi menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan PPDB. Tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan tupoksi masing-masing anggota Satgas Saber Pungli.
"Misalnya, dari kepolisian atau ombudsman, mereka punya standar masing-masing untuk menindaklanjuti pelaporan. Kami dari inspektorat akan melakukan pembinaan agar sekolah tidak mengulangi jika ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan regulasi," ujar Khumaidi yang juga Kepala Inspektorat Manokwari.
Kepala Disdik Manokwari Martinus Dowansiba mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat juknis dari Peraturan Bupati Manokwari yang melarang pungutan saat PPDB.
Martinus menyatakan bahwa PPDB pada seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. harus gratis atau tidak ada pungutan biaya.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi hari ini oleh Satgas Saber Pungli Manokwari bisa menjadi pedoman agar semua kepala sekolah melaksanakan PPDB berdasarkan petunjuk teknis dan peraturan bupati," ujarnya.
Usai sosialisasi dari Satgas Saber Pungli, pihaknya akan melakukan kembali sosialisasi terkait dengan juknis PPDB kepada kepala-kepala sekolah di Manokwari.
Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengungkapkan bahwa praktik pungli sering terjadi dengan dalih sudah ada persetujuan dengan komite sekolah.
Menurut dia, apa pun kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orang tua tidak bisa melegalkan pungli.
Ketika pihak sekolah atau komite menarik iuran yang sifatnya wajib atau keharusan dan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, menurut dia, dikategorikan sebagai pungutan dan harus berdasarkan regulasi jika tidak ingin disebut sebagai pungli.