Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menyebutkan bahwa terdapat 22 indikator terjadinya kerawanan pada 1.923 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Senin, menyebutkan 22 indikator terjadinya kerawanan itu mengacu pada tujuh variabel yaitu penggunaan hak pilih, faktor keamanan, kampanye, netralitas, logistik pemilu, lokasi TPS, dan koneksi internet serta jaringan kelistrikan.
"Potensi kerawanan TPS terdapat dalam semua variabel," ucap Elias.
Indikator kerawanan TPS meliputi pemilih tetap yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercantum dalam DPT sebanyak 414 TPS, terdapat pemilih tambahan pada 192 TPS, potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar ada 807 TPS, dan petugas KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili dari 49 TPS tempatnya bertugas.
Kemudian, 15 TPS dengan riwayat terjadinya kekerasan, 21 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, terdapat praktik politik uang saat masa kampanye di sekitar lokasi 31 TPS, dan praktik penghasutan isu SARA antara pemilih di sekitar lokasi 5 TPS.
"Kalau indikator petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu secara langsung itu tidak ada," ucap Elias.
Indikator selanjutnya, kata dia, 9 TPS terdapat keterlibatan ASN maupun TNI-Polri, 12 TPS mengalami kerusakan logistik pemungutan suara, 10 TPS kelebihan/kekurangan bahkan tidak tersedia logistik, 14 TPS tertukar surat suara, 14 TPS mengalami keterlambatan pendistribusian logistik, dan 43 TPS sulit dijangkau (faktor geografis, cuaca dan keamanan).
Terdapat 37 TPS berada di daerah rawan bencana, 20 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 22 TPS dekat kawasan pabrik, 22 TPS dekat posko pemenangan peserta pemilu, 9 TPS khusus, 205 TPS terkendala koneksi internet, dan 178 TPS terkendala jaringan kelistrikan.
"Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pemilu," ucap Elias Idie.
Anggota Bawaslu Papua Barat Menahen Sabarofek menjelaskan, tujuh variabel dan 22 indikator kerawanan TPS diperoleh dari basis data pengawasan selama 20 bulan dimulai dari tahapan kampanye, pemutakhiran data pemilih, dan semua kejadian selama pemilu tahun 2019.
Pemetaan TPS rawan sesuai dengan arahan Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan yang hasilnya dipublikasi agar dapat diketahui oleh seluruh elemen masyarakat.
"Bawaslu berharap masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap potensi kerawanan," kata Sabarofek.