Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menyiagakan 2.423 pengawas ad hoc yang nantinya melakukan pemantauan secara maksimal terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan pengawas ad hoc yang dilibatkan terdiri dari 258 pengawas tingkat distrik atau kecamatan, 824 pengawas tingkat desa/kelurahan, dan 1.341 pengawas tempat pemungutan suara.
"Pengawas Bawaslu Provinsi Papua Barat kurang lebih 60 orang, dan Bawaslu kabupaten 12-14 orang per kabupaten," kata Elias pada Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, di Manokwari, Minggu
Dia menjelaskan apel siaga yang diselenggarakan Bawaslu Papua Barat bermaksud mengecek kesiapan sekaligus meningkatkan konsolidasi dengan jajaran Bawaslu kabupaten, Panwaslu distrik, pengawas kelurahan dan desa (PKD), dan pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan.
Menurut dia, intensitas perpolitikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten tentunya semakin dinamis dan kompleks, sehingga upaya pencegahan harus dimaksimalkan agar dapat menekan berbagai potensi konflik di kalangan masyarakat pemilik hak suara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, Bawaslu bertugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.
Ia menjelaskan masa kampanye pilkada telah berlangsung sejak 25 September sampai 23 November 2024, dan selanjutnya akan dilewati masa tenang selama tiga hari mulai 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
Elias mengatakan Bawaslu di setiap tingkatan juga melakukan pengawasan secara melekat terhadap para peserta pilkada saat melaksanakan kampanye, baik secara terbatas, tatap muka, maupun rapat umum yang melibatkan banyak orang.
"Kami telah mengimbau KPU Papua Barat untuk perhatikan hal-hal terkait APK yang sudah harus steril," ucap dia.
Menjelang tahapan pungut hitung, dia mengingatkan agar KPU Papua Barat memastikan seluruh jajarannya sampai dengan KPPS untuk tegak lurus dengan aturan yang berlaku, sekaligus melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai prosedur.
Bawaslu provinsi juga mengajak calon gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh tim pemenangan dan partai pengusungnya agar mematuhi aturan yang berlaku, secara mandiri menertibkan APK pada masa tenang, dan tidak membuat kegiatan yang bernuansa kampanye.
"Saya kira di tingkatan kabupaten, seluruh jajaran Bawaslu juga melaksanakan hal yang sama," ucap Elias.
Dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran pilkada, kata dia, Bawaslu melakukan patroli pengawasan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah pelanggaran yang terjadi sebelum hari pemungutan suara.
"Bawaslu seluruh tingkatan telah membuka posko guna mengakomodasi pengaduan masyarakat yang menemukan potensi pelanggaran selama masa tenang," ujarnya.