Manokwari (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, Papua Barat.
Perkara dengan nomor 241-PKE-DKPP/X/2024 disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, di Manokwari, Selasa.
“Pengadu dalam perkara ini adalah Manuael Horna dan Bahmudin Fimbay sebagai bakal pasangan calon kepala daerah Teluk Bintuni jalur perseorangan,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Ia mengatakan pokok pengaduan mendalilkan para komisioner KPU Teluk Bintuni telah melakukan perampasan hak konstitusi Manuel Horna dan Fimbay dalam proses pemenuhan syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni jalur perseorangan.
Teradu adalah Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri dan tiga anggota KPU Teluk Bintuni Deni Dorinus Airory, Ansyar, Eko Priyo Utomo beserta Sekretaris KPU Teluk Bintuni Syahid Bin Muzaat dan sejumlah kabag serta staf.
Melalui sidang tersebut majelis hakim DKPP mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait seperti KPU Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Kemenag: Kuota haji Papua Barat-Papua Barat Daya 723 orang
Majelis hakim dipimpin anggota DKPP RI J. Kristiadi, dengan anggota Eduard Kuway (Tim pemeriksa daerah Papua Barat unsur masyarakat), Endang Wulansari (unsur KPU) dan Menahen Sebarofek (unsur Bawaslu).
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim DKPP J Kristiadi mengatakan yang dipersoalkan adalah para Teradu diduga telah menghentikan proses input dokumen syarat dukungan dalam aplikasi Silon saat tahap perbaikan pertama 18 Juni 2024 pukul 19.50 WIT.
Padahal menurut pengadu, waktu yang diberikan seharusnya sampai pukul 23.59 WIT sehingga banyak dokumen yang tidak ter-input di aplikasi Silon.
Setelah mendengar keterangan dari semua pihak, DKPP akan memutuskan melalui musyawarah anggota DKPP.
Sebelum diputuskan, DKPP juga masih memberikan kesempatan bagi para Pengadu dan Teradu untuk memberikan kesimpulan atau keterangan lain secara tertulis dalam kurun waktu dua hari setelah persidangan tersebut ditutup.
“Keputusan yang kami ambil tidak sekedar mengutamakan hukum dan aturan, tapi juga memperhatikan rasa keadilan. Pengadu, Teradu dan pihak terkait adalah orang yang sangat penting dalam pemilu untuk mengakomodir suara rakyat,” ujarnya.
Pihak pengadu Manuel Horna di akhir sidang meminta agar DKPP bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.